Proyek Miliaran, Penyedia Jasa Disinyalir Lakukan Pencurian Arus


Cibinong-Bogor -  Interaksinews.com  || Proyek Alun alun Pemerintah Kabupaten Bogor yang bernilai Rp.10.785.490.000,00- yang dilaksanakan Oleh CV MELU JAYA LESTARI serta PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN sebagian Pengawas Proyek, Disinyalir Lakukan Pencurian Arus melalui pemasangan langsung ke tiang Gardu PLN tanpa Meteran, (Rabu, 17/6/2026).

Ketika awak Media melakukan pemantauan langsung di lapangan " jelas terlihat sambungan kabel ke tiang Gardu PLN tanpa adanya Meteran Arus Listrik, hal ini sangat disayangkan dimana Oknum Pengusaha berinisial R yang merupakan anggota Rekanan Pemkab Bogor, yang saat ini juga menjadi salah satu Kandidat Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor, melakukan tindakan yang tidak terpuji diduga melakukan Pencurian Arus untuk mendukung pekerjaan proyek yang nilainya "Pantastis".
Bila *Pencurian arus/listrik* di proyek itu terbukti maka hal ini masuk unsur pidana.

#. dengan Dasar Hukum*
*UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3*:
> "Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama *7 tahun* dan denda paling banyak *Rp2,5 miliar*"
Kalau proyek negara/APBD/APBN, bisa kena *UU Tipikor Pasal 2/3* juga karena merugikan keuangan negara.

Kepada Aparat Penegak hukum (APH) diminta melakukan pengusutan dan penyelidikan terhadap dugaan Pencurian Arus tersebut diatas.

Tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak terkait , hingga berita ini dinaikkan belum ada tanggapan, baik secara lisan maupun tertulis. 

(Jhon M & Tim)

Komentar