40 Meter dari Kantor Lurah, Gudang Sampah Tekstil di Cibinong Diduga Cemari Lingkungan, Lurah Ricky Bungkam
Cibinong-Bogor - interaksinews.com ||* Lurah Cibinong, *Ricky Mudzakir, S.STP., M.M*, diduga abai terhadap aktivitas Gudang Pengolahan Sampah Tekstil yang hanya berjarak sekira 40 meter dari kantornya di Jl. Kp. Bojong Koneng.
Awak media menerima aduan warga, Keluhan: bau menyengat, dugaan limbah cair ke drainase tanpa IPAL, dan debu.
Ketika aduan warga coba disampaikan awak media ke Kantor Kelurahan pada 25 Juli 2026, *Lurah Ricky tidak berada di tempat* dengan alasan sedang dinas luar. Hingga kini belum ada tindakan dari Kelurahan Cibinong.
*Fakta Lapangan:*
Tim media berdiri tepat di depan Pagar Kantor Kelurahan Cibinong pada 24 Juli 2026. Gudang tersebut berada "sehamparan" di sisi kiri jalan, terukur sekira 40 meter. Bau menyengat tercium di lokasi.
*Dugaan Pelanggaran:*
1. *UU 32/2009 Psl 100*: Pelaku pencemaran lingkungan diancam 3 tahun penjara.
2. *UU 25/2009 Psl 36*: Aduan wajib ditindaklanjuti 14 hari kerja.
3. *Perda Kab. Bogor 2/2016*: Usaha limbah wajib izin & IPAL.
*Konfirmasi:*
25 Juli 2026, tim mendatangi Kantor Kelurahan Cibinong. *Lurah Ricky tidak di tempat*. Staf menyebut "soal izin tanya ke Dinas Perizinan". Pengelola gudang belum berhasil dikonfirmasi.
*Tindak Lanjut:*
Laporan akan diteruskan ke DLH Kab. Bogor untuk uji udara & air, Satpol PP untuk cek izin, serta Ombudsman RI Jabar terkait dugaan maladministrasi.
Hak jawab *Lurah Cibinong Ricky Mudzakir, http://S.STP., M.M* dan pengelola gudang tetap dibuka sesuai UU Pers No. 40/1999 & KEJ.
_(Jhon M & Tim)_
Komentar
Posting Komentar