Aduan Sejak 10 Juli Tak Ditindak, IMB & SHM Atas Nama "Endang" Diduga Dipakai PT. Aries Tea Wijaya Jual Rumah di Ariestea Residence


Cibinong-Bogor - Interaksinews.com || DPMPTSP Kabupaten Bogor diduga belum menindaklanjuti aduan masyarakat terkait Perumahan Ariestea Residence di Desa Tajurhalang yang masuk sejak 10 Juli 2026. 

Tim investigasi media menemukan indikasi IMB D_06_TJH_1 dan SHM No. 5259 seluas 2.939 M² yang diterbitkan atas nama "Endang". IMB tersebut digunakan untuk unit rumah di Blok D 6 Ariestea Residence yang dikembangkan dan dipasarkan oleh PT. Aries Tea Wijaya. 

Dugaan pelanggaran: Konsumen membeli rumah namun IMB dan SHM dasar masih atas nama Endang, bukan nama pembeli. Hal ini berpotensi menyebabkan pembeli tidak dapat melakukan proses balik nama sertifikat.

*Upaya Konfirmasi:*  
Tim media mendatangi DPMPTSP Kab. Bogor pada 24 Juli 2026 dan berupaya menghubungi PT. Aries Tea Wijaya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kedua pihak. Pihak bernama "Endang" juga belum dapat dikonfirmasi.

*Tindak Lanjut:*  
Atas temuan dugaan pemalsuan dokumen Psl 263 KUHP dan dugaan penipuan konsumen Psl 378 KUHP, tim media telah menyampaikan laporan ke Ditreskrimum Polda Jabar. Tembusan juga akan disampaikan ke Kantor ATR/BPN Kab. Bogor untuk verifikasi keabsahan SHM 5259 dan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat terkait dugaan maladministrasi.

Tim media tetap membuka hak jawab dari DPMPTSP Kab. Bogor, PT. Aries Tea Wijaya, dan semua pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.  

*(Jhon M & Tim)*

Komentar