Diduga Terjadi Perbedaan Data Letter C dan SHM, Pelapor Minta Polres Garut Segera Berikan Perkembangan Penanganan

Garut – interaksinews.com - Sengketa administrasi pertanahan di Blok Kaliki Ngemped, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Pelapor, Yopi Malik Muntaha, mempertanyakan Surat Pemerintah Desa Samarang Nomor 594/24/DS.2001/2026 yang menyebut objek tanah telah bersertipikat SHM Nomor 233 Tahun 1984.

Menurut pelapor, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, SHM Nomor 233 berada di Blok Situsaer, bukan di Blok Kaliki Ngemped. Selain itu, pelapor juga menyatakan bahwa data Letter C yang dijadikan dasar administrasi diduga berbeda dengan Letter C yang berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan, sehingga menurutnya perlu dilakukan pemeriksaan terhadap riwayat dan asal-usul data pertanahan tersebut.

Pelapor juga menyampaikan bahwa objek tanah tersebut telah menjadi bagian dari Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 350/PDT/2015/PT.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurut pelapor, putusan tersebut seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam pelayanan administrasi pertanahan.
Atas dugaan adanya perbedaan data tersebut, pelapor meminta Polres Garut, Polda Jawa Barat, BPN Kabupaten Garut, dan Inspektorat Kabupaten Garut untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat resmi, termasuk kesesuaian antara Letter C, peta blok, lokasi objek tanah, dan SHM Nomor 233 Tahun 1984.

Pelapor juga berharap Polres Garut dan Polda Jawa Barat segera memberikan perkembangan resmi atas laporan yang telah disampaikan, sehingga terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan memberikan keterangan yang tidak benar dalam surat resmi atau menggunakan data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka perbuatan tersebut berpotensi dikenakan ketentuan pidana sesuai hasil pembuktian, antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (jika unsur-unsurnya terpenuhi), serta ketentuan lain yang relevan berdasarkan KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan pasal yang diterapkan merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Samarang belum memberikan tanggapan atas perbedaan data yang dipersoalkan oleh pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Hermawan)

Komentar