Kab.Bandung - Kepolisian Sektor Margahayu di bawah pimpinan langsung Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah hukumnya, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, berpusat di Jalan Taman Kopo Indah I tepat di depan Mapolsek Margahayu, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Pelaksanaan melibatkan personel gabungan Unit Lalu Lintas dan piket fungsi Polsek Margahayu.
Dalam operasinya, petugas tidak hanya menindak, namun lebih dahulu menyampaikan pemahaman kepada pengendara. Penggunaan knalpot brong ditegaskan melanggar aturan lalu lintas, menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar, serta berisiko membahayakan keselamatan karena dapat menutupi suara isyarat kendaraan lain.
Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan ke Kapolresta Bandung, dari pemeriksaan di lapangan berhasil diamankan sebanyak 3 unit knalpot yang terbukti tidak sesuai spesifikasi pabrik.
"Kepada pengendara yang ditemukan menggunakan knalpot tidak standar telah kami berikan himbauan dan pembinaan. Mereka menyatakan mengerti dan bersedia segera mengganti kembali dengan knalpot standar kendaraan masing-masing," ungkap Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh.
Kegiatan berjalan lancar, aman, dan tidak ada kendala berarti. Pihak Polsek Margahayu berkomitmen terus melaksanakan pengawasan serta edukasi secara berkala demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama di wilayah Margahayu.
***
Komentar
Posting Komentar