Kabiro Interaksinews.com Laporkan Ariestea Residence Ke DPMPTSP, Diduga Bangun & Jual 75% lebih Unit Tanpa PBG-KKPR


Cibinong-Bogor - interaksinews.com - Warga Lingkungan Sampora, Eljon Manik, yang juga *Kepala Biro Media Interaksinews.com Kabupaten Bogor*, resmi melayangkan surat pengaduan ke DPMPTSP Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT. Aries Tea Wijaya, pengembang Perumahan Ariestea Residence di Desa Tajurhalang.


Dalam surat tertanggal 10 Juli 2026 yang diterima redaksi, Bang Jhon (Panggilan akrab) melaporkan 3 dugaan pelanggaran: _1. Proyek telah melakukan pembangunan fisik rumah. 2. Proyek telah melakukan pemasaran dan penjualan kurang lebih 75% unit. 3. Berdasarkan pengecekan, proyek diduga belum memiliki PBG dan PKKPR.

"Jika benar proyek tanpa PBG dan KKPR tapi sudah jual 75% unit, ini bukan lagi pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana penipuan Pasal 378 KUHP,"* tegas bang Jhon yang juga Kabiro http://Interaksi-news.com, (Rabu 23/7/2026).

"Hal ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar PP 16/2021 serta UU 1/2011," tulis Bang Jhon dalam suratnya.

Bang Jhon mendesak DPMPTSP dan Dinas PUPR Kab. Bogor segera melakukan pemeriksaan, *penyegelan lokasi*, dan penindakan. Sebagai bukti, ia melampirkan foto Perumahan Ariestea Residence.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya mengonfirmasi PT. Aries Tea Wijaya dan DPMPTSP Kab. Bogor. http://Interaksi-news.com membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40/1999 Pasal 5.

(Jhon M) WA Redaksi: 083163949681

(Red)

Komentar