Ketua LPAKN Soroti Dana Pemulihan Rp110 Miliar untuk Padangsidimpuan, Minta Penggunaan Sesuai KMK Nomor 59 Tahun 2026
Padangsidimpuan – Tuntasnya penyaluran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun untuk wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mendapat perhatian dari Dewan Pengurus Cabang Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara (DPC LPAKN) Kota Padangsidimpuan.
Ketua DPC LPAKN Kota Padangsidimpuan, Akhirson Karo-Karo, menyatakan pemerintah pusat telah memenuhi komitmennya dengan menyalurkan seluruh tambahan TKD sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026. Karena itu, pemerintah daerah kini memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan bagi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Berdasarkan kebijakan tersebut, tambahan TKD disalurkan dalam tiga tahap, yakni 40 persen pada 27 Februari 2026, 30 persen pada 31 Maret 2026, dan 30 persen pada 4 Mei 2026. Dengan realisasi penyaluran mencapai 100 persen, tidak lagi terdapat alasan keterlambatan akibat belum tersedianya dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Secara nasional, Provinsi Sumatera Utara memperoleh tambahan TKD sebesar Rp6,35 triliun. Sementara Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan disebut menerima alokasi hibah sekitar Rp110 miliar untuk mendukung pemulihan pascabencana. Namun, Akhirson Karo-Karo menilai kondisi di lapangan masih perlu mendapat perhatian serius.
"Kalau anggarannya sudah disalurkan seluruhnya, maka masyarakat tentu berhak mengetahui sejauh mana realisasi penggunaannya. Program pemulihan harus dapat dibuktikan melalui hasil nyata yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar laporan administrasi," tegas Akhir Karo-Karo.
Ia menegaskan, penggunaan dana pemulihan harus mengacu pada ketentuan KMK Nomor 59 Tahun 2026 dan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran. Menurutnya, setiap penyimpangan dari ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
LPAKN juga meminta pemerintah daerah membuka informasi pelaksanaan seluruh program yang dibiayai dari tambahan TKD, mulai dari daftar kegiatan, besaran anggaran, progres pekerjaan, hingga penerima manfaat. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang negara.
"Jangan sampai anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat dalam jumlah besar tidak memberikan dampak yang maksimal bagi masyarakat terdampak bencana. Dana ini harus dipastikan benar-benar menjadi instrumen pemulihan, bukan sekadar angka dalam laporan keuangan," ujarnya.
LPAKN menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi di Kota Padangsidimpuan.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku, lembaga tersebut akan menyampaikan temuannya kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, pungkasnya. (Jc)
Komentar
Posting Komentar