Madina – InteraksiNews - Seorang pria yang disebut-sebut sebagai operator excavator (beco) pada aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Gadis, perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi sorotan setelah diduga menghina profesi wartawan sekaligus membawa-bawa nama Polda dan Kodam dalam percakapan WhatsApp yang kini beredar luas.
Percakapan tersebut diketahui muncul pada Minggu malam (28/6/2026), ketika seorang warga Kecamatan Tano Tombangan Angkola (Tantom), Tapanuli Selatan, membagikan tautan berita mengenai dugaan aktivitas PETI yang kembali beroperasi di lokasi yang sebelumnya pernah ditertibkan aparat.
Alih-alih menanggapi substansi pemberitaan, pria yang diidentifikasi dalam percakapan sebagai Darwin Rangkuti justru diduga melontarkan kalimat yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
"Berita wartawan melarat ini laeku, mereka pusing gak ada lagi pemasukan."
Tak lama kemudian, ia juga diduga mengirim pesan lain yang berbunyi:
"Mereka gak tau semua yang main di sana aman karena sudah laporan ke Polda & Kodam."
Ucapan tersebut sontak menjadi perhatian karena dinilai dapat menimbulkan persepsi seolah-olah aktivitas PETI di kawasan Sungai Batang Gadis mendapat perlindungan atau telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Hingga kini, tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut dan belum ada pernyataan resmi dari institusi yang disebutkan.
Wartawan yang menulis berita mengenai aktivitas PETI tersebut, Liansah, mengecam keras isi percakapan yang beredar. Menurutnya, selain diduga menghina profesi wartawan, pernyataan yang membawa nama Polda dan Kodam berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara apabila tidak segera diklarifikasi.
"Kalau itu hanya sesumbar, aparat harus membuktikan bahwa negara tidak boleh dibawa-bawa untuk memberi kesan seolah tambang ilegal kebal hukum. Namun jika ada unsur pencatutan nama institusi, itu juga harus ditindak sesuai ketentuan hukum," katanya, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan, wartawan bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan maupun intimidasi terhadap kerja jurnalistik dinilai tidak dapat dibenarkan.
Masyarakat kini menunggu langkah Polda Sumatera Utara dan Kodam I/Bukit Barisan untuk memberikan klarifikasi atas penyebutan nama kedua institusi tersebut. Klarifikasi dinilai penting agar tidak berkembang anggapan bahwa aparat memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga diharapkan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang dilaporkan kembali marak beroperasi di kawasan Sungai Batang Gadis. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi cara paling efektif untuk membantah berbagai klaim yang beredar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Darwin Rangkuti belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait isi percakapan yang beredar. Wartawan juga masih membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Jc)
Komentar
Posting Komentar