Gawat! Dana Pemulihan Bencana Rp110 Miliar di Padangsidimpuan, Rp2,3 Miliar Dialokasikan Untuk Jasa Konsultan
PADANGSIDIMPUAN – Penggunaan dana pemulihan bencana di Kota Padangsidimpuan menjadi sorotan. Pasalnya, Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengalokasikan sekitar Rp2,3 miliar dari dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi pemulihan pascabencana.
Kebijakan tersebut dipertanyakan oleh Ketua DPC Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) RI Kota Padangsidimpuan, Akhirson Karo Karo.
Menurutnya, penggunaan dana pemulihan bencana untuk jasa konsultan berpotensi mengurangi fokus anggaran terhadap kebutuhan utama masyarakat yang terdampak bencana.
“Dana pemulihan bencana semestinya diprioritaskan untuk mempercepat perbaikan fasilitas umum, infrastruktur dasar, serta sarana yang rusak akibat bencana. Karena itu, alokasi hingga miliaran rupiah untuk jasa konsultasi patut dipertanyakan,” ujar Akhirson, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan dokumen anggaran yang diperoleh, sebelum adanya tambahan dana TKD, anggaran jasa konsultasi konstruksi dalam APBD murni Kota Padangsidimpuan tercatat sebesar Rp1.051.366.747. Namun setelah masuk tambahan anggaran dari dana pemulihan bencana sebesar Rp2,3 miliar.
Adapun sejumlah kegiatan yang masuk dalam pos jasa konsultasi tersebut antara lain Jasa Konsultansi Pemutakhiran Data Base Jalan sebesar Rp350 juta, Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan sebesar Rp100 juta, serta Jasa Konsultansi Rehabilitasi Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Tinjoman sebesar Rp300 juta.
Menurut Akhirson, lonjakan anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait urgensi penggunaan jasa konsultan. Terlebih, perangkat daerah yang membidangi pekerjaan infrastruktur dinilai memiliki kewenangan dan sumber daya yang memadai untuk menyusun perencanaan, melakukan pemutakhiran data, hingga mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
“Dinas teknis memiliki aparatur dan pejabat fungsional yang memang bertugas menyusun perencanaan serta melakukan pengawasan. Karena itu, publik berhak mengetahui apa alasan mendasar sehingga dana pemulihan bencana harus digunakan kembali untuk membiayai jasa konsultan,” katanya.
Ia juga menyoroti komposisi penggunaan dana pemulihan bencana secara keseluruhan. Dari total dana TKD yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp110 miliar, disebutkan baru sekitar Rp50 miliar yang dialokasikan secara langsung untuk pekerjaan fisik pemulihan infrastruktur.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa sebagian anggaran justru lebih banyak terserap pada belanja pendukung dan jasa konsultasi, sementara kebutuhan masyarakat terhadap percepatan perbaikan jalan, jembatan, jaringan air bersih, drainase, serta fasilitas publik lainnya masih sangat besar.
Padahal, tujuan utama pemberian bantuan pascabencana dari pemerintah pusat adalah untuk memulihkan kondisi daerah terdampak melalui pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur yang rusak, sehingga aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat dapat segera kembali normal.
“Jangan sampai dana yang seharusnya menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung justru lebih banyak terserap untuk kegiatan administratif dan jasa pendukung. Prinsip efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran harus menjadi perhatian utama,” tegas Akhirson.
Hingga berita ini dikirk ke redaksi, Pemerintah Kota Padangsidimpuan belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar pertimbangan pengalokasian dana sebesar Rp2,3 miliar dari pos pemulihan bencana untuk belanja jasa konsultasi konstruksi. (JC)
Komentar
Posting Komentar