Alat Berat PETI di Madina Menjamur Beroperasi, APH Dinilai Seolah Tutup Mata


Madina – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, terus menjadi sorotan. Puluhan alat berat jenis excavator atau beco dilaporkan masih beroperasi secara leluasa di sejumlah titik, meski aktivitas tersebut diduga melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Di kawasan hulu Sungai Batang Gadis, tepatnya di Kecamatan Kotanopan, warga menyebut terdapat aktivitas PETI yang melibatkan sejumlah pihak. Bahkan, masyarakat menduga ada oknum kepala desa yang menjadi pemodal dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

"Di lokasi itu ada beco milik Ginda, Kepala Desa Singengu, dan saudara Pawang. Mereka beroperasi dekat jalan nasional, tetapi seolah tidak tersentuh hukum. Padahal di lokasi yang sama pernah diamankan 12 unit excavator oleh polisi," ungkap seorang warga Kotanopan yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Rabu (24/6/2026).

Ironisnya, pada pagi hari yang sama, warga Desa Singengu dilaporkan mengalami banjir bandang. Air keruh bercampur lumpur bahkan masuk ke rumah-rumah penduduk. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas PETI yang terus berlangsung dari tahun ke tahun.
"Banjir tadi pagi sampai masuk ke rumah warga. Airnya keruh bercampur tanah," tambah sumber tersebut.

Sementara itu, aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di kawasan yang diduga masuk wilayah hutan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), tepatnya di Aek Lan, Desa Aek Nangali, Kecamatan Batang Natal. Warga setempat menyebut sebuah alat berat milik Laung, warga Muara Banko, Kecamatan Ranto Baek, digunakan untuk aktivitas pencarian emas di kawasan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Laung membantah melakukan aktivitas pertambangan.
"Kami tidak mencari emas di situ, hanya membuka jalan ke kebun," ujarnya.

Namun ketika ditanya mengenai dasar hukum pembukaan jalan di kawasan hutan yang dilindungi, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. 

Warga setempat justru mengaku aktivitas PETI di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Di bagian hilir Sungai Batang Gadis, aktivitas PETI disebut jauh lebih masif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya sekitar 50 unit excavator beroperasi di kawasan tersebut. Alat-alat berat itu diduga masuk melalui Kelurahan Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola (Tantom), Kabupaten Tapanuli Selatan, serta melalui Desa Gunung Baringin (Mosa), Kecamatan Angkola Selatan.

Menurut warga, lokasi tersebut bahkan merupakan kawasan yang sebelumnya pernah menjadi lokasi penindakan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan mengamankan 14 unit alat berat PETI beberapa bulan lalu.

"Lokasi itu merupakan tempat pengamanan 14 unit alat berat oleh Polda Sumut beberapa bulan lalu. Tapi anehnya, sekarang sudah ada sekitar 50 unit excavator yang beroperasi di sana. Belum terlihat ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum," kata Rahmat Sormin, warga Kelurahan Panabari, Tantom.

Maraknya aktivitas PETI di wilayah Madina dan Tapanuli Selatan menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi bencana ekologis yang lebih besar di masa mendatang. Kerusakan daerah aliran sungai, sedimentasi, hingga ancaman banjir bandang disebut menjadi risiko yang semakin nyata akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak terkendali.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI yang terus berkembang.

Mereka juga mempertanyakan mengapa puluhan alat berat dapat beroperasi secara terbuka dalam waktu yang lama tanpa adanya penindakan yang signifikan.

Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab para pelaku PETI semakin berani beroperasi, atau ada pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut? Hingga kini, pertanyaan itu masih menunggu jawaban dari pihak berwenang. (Jc)

Komentar