1.589 Knalpot Brong Dimusnahkan, Satlantas Polrestabes Bandung Gencarkan Edukasi ke Sekolah


KABUPATEN BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung memusnahkan sebanyak 1.589 knalpot modifikasi (knalpot brong) hasil razia yang digelar selama satu bulan terakhir. Kegiatan pemusnahan yang berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2026, di halaman Kantor Satlantas Polrestabes Bandung tersebut dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Ega Prayugi.

Kompol Ega Prayugi menjelaskan, ribuan knalpot brong tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara terpadu oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polrestabes Bandung dengan melibatkan personel Bhabinkamtibmas serta unsur kepolisian lainnya.

Menurutnya, penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan preventif, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis kendaraan.
"Dalam kurun waktu satu bulan, kami berhasil mengamankan sebanyak 1.589 knalpot brong yang hari ini dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat," ujar Kompol Ega Prayugi kepada awak media.
Selain penindakan, Satlantas Polrestabes Bandung juga akan terus menggencarkan sosialisasi ke berbagai sekolah, khususnya tingkat SMA, guna memberikan edukasi kepada para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara.

Kompol Ega berharap seluruh masyarakat Kabupaten Bandung dapat bersama-sama mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan yang sesuai standar. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. (Beny)

Komentar