Aktivitas Pengukuran Lahan Garapan Petani Kopi di Blok Petak 84, Kampung Rahayu, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Menuai Pertanyaan
BANDUNG - interaksinews.com - Aktivitas pengukuran lahan garapan petani kopi di Blok Petak 84, Kampung Rahayu, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, menuai pertanyaan dari sejumlah petani.
Para petani mengaku belum mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai tujuan pengukuran, pihak yang mengajukan, program yang mendasari kegiatan tersebut, maupun siapa yang nantinya menjadi calon penerima manfaat.
Mereka juga menyatakan belum pernah dilibatkan dalam musyawarah yang secara khusus membahas rencana terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), ataupun rencana penerbitan sertifikat hak milik atas lahan yang selama ini mereka garap.
Salah seorang petani kopi, Tarya, mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan terkait PPKH.
“Saya tidak pernah menandatangani apa pun tentang pengajuan PPKH. Sampai sekarang juga belum pernah diajak musyawarah,” ujar Tarya, Jumat (7/8/2026).
Tarya mengatakan, dirinya pernah mengetahui bahwa lahan kebun kopi yang digarapnya dilakukan pengukuran. Ketika ditanyakan mengenai kegiatan tersebut, ia memperoleh informasi bahwa lahan tersebut disebut-sebut akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat hak milik.
Namun, informasi tersebut belum disertai penjelasan mengenai dokumen resmi yang menjadi dasar pengukuran.
Para petani mempertanyakan sejumlah hal mendasar, di antaranya surat pengajuan, peta dan luasan areal, status kawasan, daftar calon penerima, dasar hukum kegiatan, serta pihak yang melakukan pengukuran.
Riwayat Kulin KK Perlu Dicocokkan
Tarya juga menyebut bahwa lahan yang selama ini digarapnya tercantum dalam dokumen Kulin KK yang diperolehnya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari proses verifikasi apabila terdapat pengajuan baru yang berkaitan dengan lahan garapan petani.
Para petani menilai riwayat pengelolaan lahan, dokumen yang telah dimiliki, batas kawasan, serta data penggarap perlu dicocokkan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Minta Kementerian Kehutanan Lakukan Verifikasi
Atas kondisi tersebut, para petani meminta Kementerian Kehutanan turun tangan melakukan verifikasi, baik secara administratif maupun melalui pengecekan langsung ke lapangan.
Verifikasi tersebut diharapkan dapat mencocokkan antara dokumen pengajuan dengan kondisi faktual di Blok Petak 84, termasuk peta dan batas kawasan, status lahan, nama-nama penggarap, riwayat pengelolaan serta dokumen yang menjadi dasar pengajuan.
Petani juga meminta agar proses tidak dilanjutkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, atau apabila persyaratan administratif maupun substansial belum terpenuhi.
Para petani menegaskan bahwa mereka tidak menolak program pemerintah. Persoalan yang mereka soroti adalah transparansi proses serta kepastian mengenai dasar dan tujuan pengukuran lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen yang dapat memastikan secara independen bahwa kegiatan pengukuran tersebut merupakan bagian dari proses PPKH, TORA maupun sertifikasi hak milik.
Untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, klarifikasi masih diperlukan dari pihak pengusul/KTH, Pemerintah Desa Patengan, Perhutani/KPH Bandung Selatan, Pemerintah Kabupaten Bandung, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung serta Kementerian Kehutanan.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, koreksi maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan atau berkaitan dengan pemberitaan ini. (*)

Komentar
Posting Komentar