APAP Layangkan SOMASI Terbuka ke SMAN 3 Cibinong: Dokumen RAB & BAST Sarpras Rp914 Juta Belum Dibuka, Siap ke Sengketa KIP


Cibinong-Bogor, InteraksiNews.com* || Aliansa Pemantau Anggaran Pemerintah *(APAP)* melayangkan surat permintaan dokumen lanjutan *(Somasi Terbuka)* ke SMAN 3 Cibinong, (Kamis,14/8/2026). 
Langkah ini diambil setelah surat balasan Kepala SMAN 3 Cibinong, Hj. Melwinda Fitri, S.Pd., M.Pd., tanggal 11 Agustus 2026 dinilai belum melampirkan dokumen kunci yang diminta, yakni RAB, BAST, dan foto dokumentasi penggunaan dana Sarpras Tahap 1 & 2 senilai total Rp914.135.900 atau 40,4% dari total pagu BOSP Rp2.251.700.000.

Kordinator APAP, Nelson Sihotang, menegaskan pihaknya memberi waktu 3x24 jam hingga 17 Agustus 2026. Jika tidak dipenuhi, APAP akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Prov. Jawa Barat sesuai UU No. 14/2008.

*Surat Balasan Kepsek: 3 Poin Dijawab, 1 Poin Krusial Menggantung*

Berdasarkan surat balasan Nomor 800/215/SMAN 3 CBN/2026 yang diterima redaksi, pihak SMAN 3 Cibinong memberikan klarifikasi atas 4 poin dugaan kejanggalan yang disorot APAP sebelumnya.
1.  *Pos Bursa Kerja/PKL & Uji Kompetensi Rp0:* Kepsek menyatakan pos tersebut merupakan belanja khusus untuk SMK, bukan SMA, sehingga wajar jika alokasinya nihil. 
2.  *Selisih Tahap 1 ke Tahap 2 Rp31,7 Juta:* Dijelaskan bahwa anggaran Tahap 1 belum terserap seluruhnya dan masih terdapat saldo sebesar Rp31.730.100, yang kemudian dibelanjakan pada Tahap 2.
3.  *Administrasi 12,7%:* Kepsek merujuk pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang membolehkan alokasi maksimal 20%, sehingga realisasi Rp143.411.680 (12,7%) dinilai masih sesuai.

“Untuk tiga poin ini, kami mengapresiasi klarifikasi dari Ibu Kepala Sekolah dan telah kami muat sebagai pemenuhan hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999,” kata Nelson Sihotang kepada InteraksiNews, Kamis (14/8/2026).

Namun, Nelson menyoroti satu poin yang belum dijawab secara substansial, yakni terkait *penggunaan dana Sarpras Tahap 1 Rp437.985.900 dan Tahap 2 Rp476.150.000.*

*Dokumen Sarpras Rp914 Juta yang Masih Ditagih APAP*

Dalam surat pertama Nomor 024/APAP/BGR/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026, APAP secara spesifik meminta:
1.  Salinan RKAS Tahap 1 & 2 yang telah disahkan Dinas Pendidikan Prov. Jabar.
2.  RAB lengkap Sarpras yang memuat item, volume, satuan biaya, dan lokasi.
3.  Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
4.  Foto dokumentasi pekerjaan sebelum dan sesudah.
5.  Dasar assessment kerusakan yang melandasi urgensi alokasi 40,4% dari pagu.

Menjawab itu, surat Kepsek hanya menyatakan bahwa “penggunaan sarpras telah disesuaikan dengan kebutuhan sekolah” dan “sudah sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025”. *Tidak ada satu pun dokumen yang dilampirkan.*

“Juknis membolehkan 40%, tapi itu bukan cek kosong. UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11 jelas, RAB itu informasi publik. Publik berhak tahu Rp914 juta itu jadi bangunan apa, beli barang apa, di mana lokasinya,” tegas Nelson.

*Dasar Hukum dan Langkah Lanjutan APAP*

APAP mendasari permintaan dokumennya pada UU No. 14/2008 tentang KIP Pasal 11 ayat (1) yang mewajibkan Badan Publik menyediakan informasi anggaran secara berkala. Merujuk pada Putusan MA No. 197 K/TUN/2017, RAB proyek pemerintah dinyatakan sebagai informasi yang terbuka untuk publik.

Karena dokumen yang diminta belum diberikan, APAP melalui Surat Nomor 025/APAP/BGR/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026 kembali mendesak penyerahan dokumen tersebut paling lambat 17 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.

“Jika sampai deadline tidak dipenuhi, kami akan tempuh jalur sengketa informasi ke Komisi Informasi Jabar. Tembusan juga kami kirim ke Gubernur, Disdik Jabar, Inspektorat, BPK, Ombudsman, dan Kejari Bogor,” ujar Nelson.

*Tanggapan SMAN 3 Cibinong*

Hingga berita ini diturunkan, redaksi InteraksiNews masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala SMAN 3 Cibinong, Hj. Melwinda Fitri, terkait surat kedua dari APAP ini. Sebelumnya, dalam surat balasan, pihak sekolah menyatakan seluruh dokumen pertanggungjawaban.***

Komentar