Terkait Bapemperda, AMB Gelar Aksi Unras Damai di Kantor Wali Kota dan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan
Padangsidimpuan - Interaksinews.com - Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Kota Padangsidimpuan melakukan aksi unjuk rasa (Unras) damai di depan Kantor Wali Kota dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan terkait rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (10/8/2026).
Bapemperda sendiri merupakan salah satu alat kelengkapan yang ada di DPRD dengan tugas utamanya sebagai berikut :
- Menyusun rancangan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
- Melakukan pembahasan dan pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah
- Mengordinasikan penyusunan program legislasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan jurnalis menuntut transparansi terkait rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dilaksanakan di Hotel Antares Kota Medan, Sumatera Utara pada tanggal 4 sampai 6 Agustus 2026 lalu.
Di depan Kantor Wali Kota, koordinator aksi, Zul Hadi Lubis, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap pola kerja legislatif dan eksekutif yang dinilai kurang terbuka. Masyarakat mempertanyakan tentang efisiensi anggaran dan keterlibatan publik dalam merumuskan kebijakan daerah.
"Apa dasar hukumnya sehingga para
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti rapat Bapemperda tersebut? Sedangkan yang kita ketahui bersama Pemko Padangsidimpuan saat ini sedang melakukan efisiensi anggaran," ujar Hadi Lubis.
Usai menyampaikan orasinya, massa aksi akhirnya diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE.
Dalam tanggapannya, Sekda menyatakan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan dan berjanji segera menyampaikannya kepada Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes serta instansi terkait demi menjaga hubungan baik antara pemerintah dan masyarakat.
"Kita akan sampaikan kepada pimpinan seluruh aspirasi yang rekan-rekan sampaikan," ucap Sekda.
Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Wali Kota, massa Aliansi Masyarakat Bersatu bergerak menuju Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan. Di sana, mereka membacakan lima poin pernyataan sikap resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum :
1. Urgensi apa sehingga DPRD dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melaksanakan rapat Bapemperda di Kota Medan.
2. Bapemperda tersebut wajib dibahas secara ulang dan transparan di gedung DPRD Kota Padangsidimpuan agar masyarakat luas mengetahuinya.
3. Meminta seluruh agenda rapat anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dilaksanakan di dalam daerah, tepatnya di gedung DPRD Kota Padangsidimpuan.
4. Menuntut setiap rapat di gedung DPRD bersifat transparan dan terbuka untuk publik tanpa ada penghalang atau tirai penutup.
5. Meminta pimpinan DPRD segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat pada hari ini juga.
Massa aksi kemudian diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian.
Dalam menanggapi pernyataan aksi, Roy Susanto menyatakan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan dan berjanji segera menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh Nasution, S.Ak setelah kembali dari perjalanan dinas.
"Setelah pimpinan nanti sudah masuk kantor, kami akan sampaikan seluruh aspirasi dari rekan-rekan semua," ucap Roy.
Aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Hingga berita ini di rilis, perwakilan massa masih berupaya melakukan koordinasi dengan pihak sekretariat DPRD untuk merealisasikan tuntutan RDP tersebut. (Tua Brata)
Komentar
Posting Komentar