BATAL SEPIHAK,!!! EKSPANSI COCOPEAT KANDAS, PEMILIK SOROTI CUSTOMER TERBENGKALAI & DATA USAHA TERANCAM
JAKARTA - InteraksiNews.com || Rencana ekspansi usaha cocopeat berujung kisruh. Pemilik usaha, Oktaryo Bekramada, resmi layangkan surat keberatan ke calon investor Susilawati atas pembatalan kerja sama yang diduga sepihak, 7 Agustus 2026 lalu.
Ironisnya, pembatalan terjadi setelah calon investor dan calon Dirut Ai Wulan Sari mendapat akses penuh ke “dapur” bisnis: data produksi, dokumen, pemasaran, hingga kondisi lapangan sejak 19 Juli 2026.
*OPERASIONAL DIUBAH, PRODUKSI & CUSTOMER JADI KORBAN*
Oktaryo menyebut, selama proses due diligence, mekanisme produksi diubah. Akibatnya fatal :
1. Proses produksi terganggu.
2. Distribusi & penjualan hasil produksi terhambat.
3. *Pesanan customer terbengkalai.*
4. Hubungan bisnis dengan pelanggan retak, reputasi terancam.
“Ketika operasional diubah lalu kerja sama dibatalkan, usaha saya gak bisa jalan normal. Customer kecewa, order mandek. Ini siapa yang tanggung jawab?” tegas Oktaryo dalam suratnya.
*JANJI INVESTASI MANA? DATA TAKUT DISALAHGUNAKAN*
Oktaryo mempertanyakan komitmen investasi yang sebelumnya dijanjikan. “Apa dasarnya? Kenapa dihentikan setelah semua data internal kami dibuka?” ujarnya.
Kekhawatiran lain: dokumen perjanjian, data produksi, hingga strategi pemasaran sudah di tangan pihak calon investor. Oktaryo minta jaminan data itu tidak dipakai di luar tujuan awal atau untuk kepentingan lain.
*8 DAMPAK YANG DITAGIH PERTANGGUNGJAWABAN*
1. Produksi macet
2. Mekanisme operasional berubah
3. Penjualan terhambat
4. Customer terbengkalai
5. Hubungan bisnis rusak
6. Operasional tak efektif
7. Peluang cuan hilang
8. Biaya jalan terus, pemasukan seret
*ULTIMATUM: KLARIFIKASI ATAU MEJA HIJAU*
Oktaryo menuntut 3 hal:
1. Klarifikasi resmi alasan batal sepihak.
2. Penjelasan janji investasi & perubahan operasional.
3. Jaminan keamanan data usaha + tanggung jawab atas kerugian.
Ia berharap selesai musyawarah. Namun jika buntu, langkah hukum disiapkan demi lindungi hak, aset, customer, dan keberlangsungan usaha.
*HAK JAWAB DIBUKA*
Hingga berita ini tayang, pihak Susilawati dan Ai Wulan Sari belum memberikan keterangan.
_Sesuai UU Pers No. 40/1999 & Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 3, 11, InteraksiNews memberi ruang hak jawab seluas-luasnya kepada para pihak yang disebutkan._
*CATATAN REDAKSI:*
Berita ini disusun berdasarkan Surat Keberatan tertanggal 7 Agustus 2026 dari pihak Oktaryo Bekramada. Dugaan ingkar janji, penyalahgunaan data, dan perbuatan melawan hukum belum merupakan kesimpulan hukum. Perlu pembuktian & klarifikasi para pihak.
*( Jhon & Tim Redaksi)*
Komentar
Posting Komentar