DESAK KPK TETAPKAN TERSANGKA! Praktisi Hukum: Bukti Rp1,5 Miliar Sudah Cukup


CIBINONG - InteraksiNews.com || Praktisi Hukum Bogor, Anggi Triana Ismail mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Anggi menilai alat bukti sudah cukup untuk menaikkan status hukum. Pasalnya, dalam operasi tersebut KPK telah mengamankan barang bukti uang sekitar Rp1,5 miliar dan mengantongi keterangan saksi.

"SUDAH SAATNYA TETAPKAN TERSANGKA"  
Menurut Anggi, penetapan tersangka bisa dilakukan jika penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti permulaan.

"Apabila penyidik sudah mengantongi dua alat bukti permulaan, maka seyogyanya harus ditetapkan tersangka. Dari tersangka itu penyidik KPK bisa menangkap, menahan, menggeledah, serta menyita barang hasil tindak pidana," jelasnya, Minggu (24/8/2026).

Ia juga merujuk UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 35 ayat (1) yang menyebut penyidik wajib menetapkan tersangka dalam tenggang waktu 7x24 jam sejak ada bukti permulaan.

"Kalau undang-undang sudah memerintahkan seperti itu sudah jelas. Kalau sudah ada alat bukti permulaan maka penyidik harus menetapkan tersangka dengan tenggang waktu 7 hari," tegas Alumni Universitas Pakuan Bogor itu.

SOROTI INDEPENDENSI KPK  
Anggi juga mendesak KPK bekerja transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"KPK harus segera mengabarkan adanya tersangka. Jangan sampai ada pandangan miring terhadap intervensi politik atas penegakan hukum ini. Karena kerap kali proses penegakan hukum pidana diwarnai adanya intervensi politik," ujarnya.

Ia memperingatkan, jika terjadi intervensi, maka itu disebut "kekacauan balau atau terdapat kiamat sosial".

PERINGATAN "BOGOR SEPERTI PATI"
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Periode 2009-2019, Rifdian Surya Darma ikut menyoroti. Ia menilai Kabupaten Bogor berpotensi mengalami gejolak seperti Kabupaten Pati jika kasus ini tidak ditangani serius.

"Kabupaten Bogor berpotensi akan seperti Kabupaten Pati kalau Lembaga Penegak Hukum dan DPRD nya tidak melakukan kerja yang benar soal kasus Upah Pungut. Rakyat akan marah turun ke jalan," tegas Rifdian.

JAWABAN KPK: MASIH SPRINDIK UMUM  
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Kamis malam (21/8/2026) setelah gelar perkara.

Namun KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum. Artinya belum ada penetapan tersangka.

"Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih sprindik umum. Nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti," jelas Budi.

Dalam penyelidikan itu, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga terkait pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

(Jhon M & Tim)

Komentar