Revitalisasi SD-SMP Tapsel Diminta Diperiksa APH, P2SP Diduga Cuma Formalitas


TAPANULI SELATAN – Interaksi-News - Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 di sejumlah SD dan SMP Kabupaten Tapanuli Selatan diminta diperiksa aparat penegak hukum (APH). Sorotan mengarah pada dugaan P2SP hanya dijadikan formalitas, sementara pekerjaan fisik diduga dikuasai atau dikerjakan pihak lain. Seperti halnya di SD Negeri 200115 Mosa Julu Kecamatan Angkola Selatan., SD Negeri 101118 Sayur Matinggi, SD Negeri 100908 Muara Ampolu, SMP Negeri 1 Muaratais, SMP Negeri 1 Sayur Matinggi.

Sebab, petunjuk pelaksanaan revitalisasi 2026 menempatkan P2SP sebagai unsur penting dalam pelaksanaan program. P2SP bersama tim teknis harus terlibat dalam penyusunan RAB, RPD, RKS, perencanaan, pengawasan, serta survei harga material dan upah di sekitar lokasi.

Jika pekerjaan pada praktiknya diborongkan kepada pihak tertentu, sementara P2SP hanya menandatangani dokumen, kondisi tersebut patut diperiksa karena berpotensi menyimpang dari prinsip swakelola dan akuntabilitas penggunaan dana negara.

Persoalan lain adalah pembentukan harga. Harga material dan upah yang dimasukkan ke dalam RAB harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Panduan revitalisasi 2026 mengharuskan survei harga dilakukan dengan mempertimbangkan harga setempat, kualitas material, ketersediaan dan biaya pengiriman.

Dalam pelaksanaan revitalisasi melalui mekanisme swakelola, pekerjaan bukanlah kontrak bisnis yang memberikan ruang bagi pelaksana untuk mengambil keuntungan sebagaimana kontraktor.

Dana digunakan untuk kebutuhan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti material, upah tenaga kerja, dan kebutuhan pelaksanaan yang diperbolehkan dalam petunjuk teknis. Karena itu, tidak semestinya terdapat margin keuntungan atau fee kontraktor yang dibebankan ke dalam anggaran revitalisasi.

“Kalau pekerjaan swakelola kemudian diserahkan kepada pemborong untuk mencari keuntungan, pertanyaannya sederhana siapa sebenarnya yang melaksanakan swakelola"

Menurutnya, apabila pihak ketiga mengambil keuntungan dari selisih harga material, upah atau nilai pekerjaan, APH perlu menghitung apakah terjadi pemborosan atau kerugian negara.

“Swakelola bukan proyek untuk mencari keuntungan. Kalau ada pihak yang mengambil margin dari dana revitalisasi, maka mekanismenya harus diperiksa sejak RAB, pembelian material, pembayaran upah sampai hasil akhir pekerjaan,” 

Karena itu, APH perlu membandingkan RAB, hasil survei harga, nota pembelian, pembayaran tenaga kerja, volume pekerjaan dan kondisi fisik bangunan.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juga menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan pemerintah.

“Kalau P2SP hanya dipasang sebagai tameng administrasi, sementara pekerjaan, pembelian material dan penggunaan uang dikendalikan pihak lain, maka ini bukan lagi sekadar persoalan teknis. (Jc)

Komentar