Dugaan “Kewajiban” Proyek 23% di Dinas Pendidikan Tapsel, Kualitas Pekerjaan Diprediksi Amburadul


TAPANULI SELATAN – InteraksiNews com -Dugaan praktik “kewajiban” atau yang lazim disebut suap agar mendapatkan proyek di Kabupaten Tapanuli Selatan sudah menjadi rahasia umum. Walaupun praktik tersebut termasuk kategori tindak pidana korupsi.

Namun kali ini lebih parah lagi, untuk memperoleh proyek dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2026 ini, "kewajiban" yang wajib disetor mencapai 23 persen dari pagu anggaran.

Informasi yang diperoleh dilapangan, sejumlah kontraktor resmi maupun kontraktor dadakan yang ditemui di lapangan membenarkan adanya "kewajiban" pembayaran yang nilainya mencapai 23 persen dari pagu anggaran. Bahkan, untuk pada paket tertentu, angka tersebut dapat mencapai 26 persen.

Besaran yang disebut sebagai "kewajiban"  23 persen diduga sudah mencakup sejumlah bagian tertentu, termasuk jatah kepala dinas, biaya kontrak dan penawaran, namun belum termasuk bagian untuk PPTK dan pihak lainnya.

Menurut keterangan sejumlah rekanan, proses memperoleh proyek di Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan disebut tidak semata-mata berjalan melalui mekanisme formal pengadaan. Rekanan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Efrida Yanti Pakpahan.

Setelah itu, rekanan disebut diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kabid Dikdas Syarif Hidayatullah Siregar, yang menurut keterangan sumber memegang  daftar paket pekerjaan.

Sementara untuk rekanan dadakan, “kewajiban” dilakukan setelah adanya komunikasi dengan Kabid Dikdas. Setelah itu, barulah staf tertentu yang ditunjuk untuk menerima uang "kewajiban" tersebut.

Dugaan kewajiban hingga 23–26 persen dari nilai proyek berpotensi memberikan tekanan besar terhadap kemampuan rekanan dalam melaksanakan pekerjaan. 

"Secara sederhana, apabila sebagian besar nilai pagu telah tersedot untuk biaya di luar pelaksanaan pekerjaan, kontraktor akan menghadapi tekanan untuk menutup selisih tersebut dari anggaran pelaksanaan".

Kondisi tersebut berpotensi mendorong terjadinya pengurangan volume, penggunaan material dengan kualitas lebih rendah, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga praktik pengerjaan yang tidak memenuhi standar kontrak.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa harga satuan dalam perencanaan atau pelaksanaan pekerjaan dapat direkayasa sedemikian rupa agar rekanan tetap memperoleh ruang untuk menutup biaya-biaya yang sebelumnya telah dikeluarkan.

Beban biaya yang besar juga berpotensi menciptakan situasi ketika rekanan harus mencari cara untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan sebelum pekerjaan dimulai.

Dalam kondisi demikian, kontraktor berpotensi melakukan berbagai bentuk penyimpangan, seperti mengganti material sesuai spesifikasi dengan material yang lebih murah, mengurangi tenaga kerja, atau mengerjakan pekerjaan secara tidak maksimal.

Kondisi tersebut dikhawatirkan kembali menghasilkan pekerjaan dengan kualitas buruk sebagaimana sorotan terhadap sejumlah pekerjaan pada tahun anggaran 2025 yang lewat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan Efrida Yanti Pakpahan saat dikonfirmasi terkait kebenaran dugaan  "kewajiban" 23 persen dari pagu anggaran melalui pesan singkat whatsppp (19/8/2026) tidak ada tanggapan.

Berdasarkan data yang diunggah melalui laman LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan tercatat puluhan paket proyek Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan telah tayang, diantaranya Rehabilitasi Toilet (Jamban) SDN No. 100807 Aek Sabaon dengan pagu anggaran Rp.75 juta, Pembangunan Laboratorium Sekolah SMPN 1 Batangtoru Rp.315 juta, Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah SMPN 2 Batangtoru Rp.240 juta. (Jc)

Komentar