Revitalisasi SD Mosa Julu Rp671,5 Juta Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pelaksanaan Swakelola Dipertanyakan


TAPANULI SELATAN – InteraksiNews.com - Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri 100215 Persiapan Mosa Julu, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, revitalisasi pembangunan sekolah yang bersumber dari APBN tersebut seharusnya dilaksanakan melalui skema swakelola. Namun diduga pihak Dinas Pendidikan Kabupaten  Tapanuli Selatan menunjuk rekanan sebagai pelaksana.

Berdasarkan keterangan Kepala Tukang Ali Napia Siregar bahwa yang menyuruh mereka bekerja merupakan “pemborong” berharga Siregar yang berdomisili di Kota Padangsidimpuan. "Apabila terdapat kekurangan dana maupun material, saya menghubungi Siregar, buka pihak sekolah", ucapnya.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, sehingga pelaksanaan dan pengadaan harus dapat ditelusuri melalui struktur P2SP, dokumen perencanaan, pembelian material serta pertanggungjawaban keuangan.

Berdasarkan pantauan dilapangan, ditemukan sejumlah kondisi material dan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perencanaan. Seperti halnya, penggunaan kayu yang kualitasnya rendah, bahkan paku bekas disebut digunakan dalam pekerjaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap mutu dan ketahanan konstruksi bangunan.

Selain itu, pengisian batu pada bronjong diduga tidak sesuai dengan tata cara yang semestinya. Bahkan puing-puing pecahan semen bekas pembongkaran dinding ruang kelas disebut terlihat dimasukkan ke dalam bronjong.

Kondisi tersebut menjadi penting karena bronjong merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi yang harus memenuhi spesifikasi teknis. Penggunaan material yang tidak sesuai berpotensi memengaruhi kekuatan dan umur konstruksi.

Perbedaan keterangan juga muncul mengenai asal material pasir. Ali Napia Siregar dan Sapii Siregar menyatakan pasir berasal dari Batang Toru, sementara Kepala Desa Mosa menyebut material tersebut berasal dari Sungai Mosa. Perbedaan informasi mengenai asal material tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen pembelian, volume, harga dan biaya pengangkutan.

Sejumlah warga juga mempertanyakan kapasitas Ali Siregar sebagai kepala tukang, terutama terkait kemampuan menghitung kebutuhan material sesuai volume pekerjaan. Penilaian tersebut menjadi bagian dari sorotan masyarakat terhadap pengelolaan pekerjaan di lapangan.

Aliansi Pers Independen memperkirakan adanya dugaan mark-up sekitar Rp100 juta dari total anggaran Rp671.507.101. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan RAB, harga satuan, volume pekerjaan, bukti pembelian, pembayaran material dan kondisi fisik bangunan.

Sorotan lainnya menyangkut dokumen gambar pekerjaan. Ketika diminta oleh wartawan, Ali Siregar disebut menyatakan bahwa gambar berada pada pihak yang disebut sebagai “pemborong”. 

Padahal dokumen teknis merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan karena menjadi dasar untuk mengukur kesesuaian volume, spesifikasi dan mutu pekerjaan.
Informasi mengenai pengawasan juga perlu mendapat perhatian.

Sapii Siregar dan Ali Napia Siregar menyebut adanya mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan UNM yang melakukan pengawasan. Namun keberadaan, kedudukan, tugas serta kewenangan mereka dalam struktur pengawasan kegiatan perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi.

Sementara itu, informasi masyarakat mengenai Kepala SD Negeri 100215 Persiapan Mosa Julu yang disebut baru membeli kebun juga mencuat di tengah berlangsungnya kegiatan revitalisasi.

Informasi tersebut merupakan keterangan dari sumber masyarakat dan belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan penggunaan dana revitalisasi.

Upaya konfirmasi tertulis kepada Kepala Sekolah disebut telah dilakukan selama sekitar satu minggu, namun belum memperoleh tanggapan. Wartawan juga mengaku tidak dapat menghubungi Kepala Sekolah melalui WhatsApp karena nomor wartawan disebut telah diblokir.

Dengan nilai bantuan mencapai Rp671,5 juta, pelaksanaan revitalisasi tersebut layak mendapat pengawasan ketat agar seluruh penggunaan dana APBN dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan terhadap RAB, gambar kerja, spesifikasi material, struktur P2SP, bukti pembelian, rekening, volume pekerjaan dan hasil fisik akan menjadi dasar untuk memastikan apakah seluruh kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan Efrida Yanti Pakpahan dan Kabid Dikdas Syarif Hidayatullah Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026) belum ada tanggapan. (Abdul J.)

Komentar