DUGAAN KKN DANA BOS 2025 RP 2,09 MILIAR DI SMPN 2 CIBINONG MENCUAT, APAP BONGKAR KEJANGGALAN


Cibinong-Bogor, Interaksinews.com* – Anggaran pendidikan kembali diguncang dugaan penyimpangan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 2 Cibinong, Kabupaten Bogor senilai *Rp 2.094.300.000* diduga terindikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dugaan ini mencuat setelah Aliansi Pemantau Anggaran Pemerintah (APAP) Bogor melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala SMPN 2 Cibinong, Rabu (05/08/2026). Surat bernomor 001/KLA-DANA BOS/APAD/VIII/2026 itu membeberkan temuan monitoring APAP terhadap realisasi Dana BOS Tahap I dan Tahap II.

*KRONOLOGI JANGGAL: 8 BULAN IRIT, 4 BULAN JOR-JORAN*

Berdasarkan dokumen yang diterima _InteraksiNews_, SMPN 2 Cibinong menerima Dana BOS TA 2025 dengan rincian:
- *Tahap I: Rp 1.047.150.000* – Dicairkan 21 Januari 2025 untuk 8 bulan (Januari-27 Agustus 2025). *Fakta:* Hanya terserap *Rp 747.104.178*. Sisa tak terserap: *Rp 300.045.822*.
- *Tahap II: Rp 1.047.150.000* – Dicairkan 28 Agustus 2025 untuk 4 bulan (29 Agustus-31 Desember 2025). *Fakta:* Membelanjakan *Rp 1.347.195.822*.

“*Terjadi ketidakwajaran* dalam penggunaan dana BOS. Tahap I 8 bulan hanya Rp 747 juta, tapi Tahap II 4 bulan bisa Rp 1,34 miliar,” tulis APAP dalam kesimpulannya.

APAP *menduga kuat oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Cibinong telah memanfaatkan jabatan dengan menahan dana BOS selama 8 bulan sebesar Rp 300.045.822, yang bertujuan memperkaya diri sendiri dan kelompok.*

*DASAR HUKUM KUAT: SOSIAL KONTROL RAKYAT*

APAP menegaskan, langkah klarifikasi ini merupakan fungsi _sosial kontrol_ masyarakat yang dijamin Pasal 41 ayat 5 dan Pasal 42 ayat 5 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP No. 71 Tahun 2000.

*ULTIMATUM 7 HARI & TEMBUSAN KE BUPATI*

APAP memberi tenggat 7 hari. Jika Kepala SMPN 2 Cibinong tidak menanggapi, APAP akan mengirimkan laporan aduan ke Institusi Penegak Hukum. Tembusan surat dikirim ke: Bupati Bogor, Kepala Inspektorat Kab. Bogor, dan Pimpinan Redaksi Media Cetak/Online Bogor.

*KEPALA SMPN 2 CIBINONG BELUM BERI TANGGAPAN*

Hingga berita ini diturunkan, _InteraksiNews_ belum berhasil mengonfirmasi langsung Kepala SMPN 2 Cibinong. Upaya konfirmasi via telepon ke nomor 0831 8394 9681 yang tertera di surat belum direspons.

*Sesuai UU Pers No. 40/1999 Pasal 1 ayat 11 dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 & 3, _InteraksiNews_ memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak SMPN 2 Cibinong, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini.*

Redaksi _InteraksiNews_ juga akan melanjutkan penelusuran ke Inspektorat Kabupaten Bogor dan Aparat Penegak Hukum.

*JIKA TERBUKTI, ANCAMAN 20 TAHUN PENJARA*

Penyalahgunaan Dana BOS adalah tindak pidana korupsi. Berdasarkan UU No. 20/2001 jo UU No. 31/1999, pelaku diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Publik menunggu transparansi. Uang Rp 2,09 miliar adalah hak 1.000 lebih siswa SMPN 2 Cibinong. Jangan sampai diselewengkan.

*(Jhon M & Tim)*

Komentar