Cibinong-Bogor - interaksiNews.com || membongkar dugaan mark-up fantastis Rp3,2 miliar dalam Paket Meeting Orientasi PPPK BKPSDM Kab. Bogor TA 2026. Dari total pagu Rp4.728.029.000, sebesar Rp3,86 miliar atau 81% dialokasikan untuk “Jasa Lainnya” yang diduga kuat sewa hotel fullboard. Spesifikasi kegiatan juga diduga melanggar SBM 2026 karena izinkan Eselon II menginap di hotel bintang 5, Senin (17/8/2026).
*1. PAGU Rp4,7 M, 81% BUAT HOTEL?*
Berdasarkan RUP Kode 63105721, BKPSDM Kab. Bogor menganggarkan `Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Orientasi PPPK)` sebesar *Rp4.728.029.000*.
Temuan utama: 2 item MAK terbesar menyedot 81,7% anggaran:
- *Item No. 7:* Rp1.711.400.000
- *Item No. 9:* Rp2.152.150.000
- *Total: Rp3.863.550.000*
Dugaan kuat, pos ini untuk paket fullboard hotel. Padahal jika mengacu SBM 2026 PMK 49/2025, biaya fullboard wajar di Kab. Bogor hanya *Rp650.000 - Rp950.000/orang/hari*.
*2. SIMULASI DUGAAN MARK-UP Rp3,2 MILIAR*
Dengan asumsi kegiatan standar 200 peserta x 5 hari:
- *Kebutuhan SBM Bintang 3:* 200 x 5 x Rp650.000 = *Rp650.000.000*
- *Anggaran di RUP:* *Rp3.863.550.000*
- *Dugaan Selisih/Mark-up:* *Rp3.213.550.000*
Bahkan jika dipaksakan pakai tarif Bintang 5 Rp950.000, kebutuhan hanya Rp950 juta. *Tetap ada dugaan selisih Rp2,91 miliar.*
*3. SPESIFIKASI TABRAK ATURAN SBM*
Dokumen `Uraian Pekerjaan` RUP menulis: _"...setingkat Pejabat Eselon II ke bawah di Hotel Bintang 3, Hotel Bintang 4 atau Hotel Bintang 5."_
*Padahal SBM 2026 tegas:* Pejabat Eselon II maksimal Hotel Bintang 4. *Hotel Bintang 5 hanya untuk Menteri/Eselon I.*
Dugaan pelanggaran ini berpotensi jadi celah mark-up Rp300.000/orang/hari dari batas wajar Bintang 3.
*4. POLA PECAH PAKET HINDARI LELANG*
RUP ini dipecah menjadi 17 item. Beberapa item nilainya kembar persis, di antaranya:
- *Item No. 13 & 17:* Sama-sama Rp245.245.000
- *Item No. 11 & 15:* Sama-sama Rp19.860.000
- *Item No. 12 & 16:* Sama-sama Rp10.010.000
Pola ini diduga untuk menghindari proses lelang yang wajib di atas Rp200 juta, sesuai Perpres 12/2021.
*5. BKPSDM BOGOR BELUM BERI KLARIFIKASI*
InteraksiNews telah melayangkan Surat Konfirmasi resmi kepada Kepala BKPSDM Kab. Bogor pada Senin, 17 Agustus 2026, untuk meminta penjelasan:
1. Rincian 17 item MAK dan dasar penetapan harga satuan fullboard.
2. Jumlah peserta dan hari pelaksanaan kegiatan.
3. Dasar hukum Eselon II bisa menginap di Hotel Bintang 5.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi. InteraksiNews tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberi ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Pakar Kebijakan Publik, Nelson Sihotang Kordinator Aliansi Pemantau Anggaran Pemerintah (APAP) menegaskan jika dugaan ini terbukti, pelaku terancam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. _"Potensi kerugian negara di atas Rp1 miliar. Ini masuk kategori korupsi berat,"_ ujarnya.
InteraksiNews akan melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti.
(Jhon M & Tim)
Komentar
Posting Komentar