Cibinong, Bogor - interaksinews.com || Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diduga menghindar dari konfirmasi pers. Meski surat konfirmasi No.011/KONF/IN-BGR/VIII/2026 *terbukti diterima Sub Bagian Umum Disdik 11/8/2026*, Kabid Sarpras tak pernah berhasil ditemui dalam 6 kali kunjungan redaksi sejak 5 Agustus. Klaim “20 sekolah rusak dibenahi” kini dipertanyakan. http://Interaksinews.com beri deadline hak jawab *hari ini, Selasa 12/8/2026.*
*1. BUKTI SURAT DITERIMA: ALIBI GUGUR*
http://Interaksinews.com mengantongi *Tanda Terima Surat* berstempel “TELAH DITERIMA SUB BAGIAN UMUM” tertanggal 11 Agustus 2026. Surat diterima staf bernama Halim, NIP 152... Dengan bukti ini, dalih “surat tidak sampai” atau “tidak tahu” gugur.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi soal dugaan penyimpangan Dana BOSP Reguler *Rp3,569 miliar* di 4 sekolah dan kejanggalan klaim “20 sekolah rusak sudah dibenahi tahun 2025”.
*2. 6 KALI MANGKIR: DARI RAPAT BUPATI SAMPAI PULANG AWAL*
Sejak 5 Agustus 2026, tim redaksi 6 kali mendatangi kantor Disdik Kab. Bogor. Kabid Sarpras tak pernah berhasil ditemui dengan alasan berubah-ubah:
1. *5/8*: Rapat dengan Bupati
2. *6/8*: Sidak ke Parung
3. *7/8*: Masih di jalan, macet
4. *8/8*: Dinas luar ke Bandung
5. *11/8 Pagi*: Rapat internal dadakan
6. *11/8 Sore*: Sudah pulang lebih awal
Pesan WhatsApp dan telepon ke nomor Kabid Sarpras juga tidak direspons. Sikap ini diduga melanggar *Pasal 4 ayat 3 UU No. 40/1999* tentang kewajiban pejabat publik melayani pers.
*3. KLAIM 20 SEKOLAH VS TEMUAN Rp3,569 M*
Kabid Sarpras sebelumnya mengklaim “20 sekolah rusak sudah dibenahi 2025”. Redaksi meminta daftar 20 sekolah + kontrak, BAST, foto _before-after_.
Kejanggalan muncul karena di 4 sekolah yang diinvestigasi, total pos “pemeliharaan sarpras” BOSP tembus *Rp744,6 Juta*:
- *SMAN 1 Tajurhalang: Rp461,8 Jt*
- *SMPN 2 Bojonggede: Rp178,8 Jt*
- *SDN Citeureup 07: Rp103,7 Jt*
- *SDN Tarikolot 1: Rp0*
Total dugaan penyimpangan di 4 sekolah mencapai *Rp3,569 M*, termasuk pos “administrasi” yang diduga kelebihan *Rp1,747 M* dan melanggar batas 20% Permendikbudristek 63/2022.
*Pertanyaan redaksi*: Apakah 20 sekolah yang diklaim tumpang tindih dengan 4 sekolah temuan? Jika iya, bagaimana pertanggungjawaban anggaran DAK/DAU/APBD dengan Dana BOSP?
*4. DEADLINE 16.00 WIB & HAK JAWAB*
Sesuai surat, Kabid Sarpras diberi waktu klarifikasi tertulis hingga *Selasa, 12 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB*.
*Redaksi http://Interaksinews.com membuka Hak Jawab seluas-luasnya* sesuai Pasal 1 ayat 11 dan Pasal 5 ayat 2 UU Pers. Hak jawab dapat disampaikan ke: *Eljon Manik, Kabiro Bogor – 083163949681*.
*5. JIKA BUNGKAM: LAPOR DEWAN PERS & APH*
Jika hingga deadline tidak ada klarifikasi, redaksi akan:
1. Menaikkan berita lanjutan JILID 2;
2. Melaporkan dugaan menghalangi kerja jurnalistik *Pasal 18 ayat 1 UU Pers* ke Dewan Pers & Ombudsman RI;
3. Meneruskan temuan *Rp3,569 M* ke Bupati Bogor, Inspektorat, BPKP Jabar, dan Kejari Cibinong untuk audit investigatif.
Redaksi memegang teguh _cover both sides_ dan _presumption of innocence_. Kabid Sarpras Disdik Kab. Bogor belum terbukti bersalah sebelum ada putusan hukum tetap. Publik menunggu klarifikasi resmi.
*(Jhon M & Tim)*
Komentar
Posting Komentar