Terkait “Kewajiban” Proyek 23% di Dinas Pendidikan, Bupati Tapsel Didesak Buktikan Tata Kelola Bersih
TAPANULI SELATAN – InteraksiNews.com - Dugaan adanya “kewajiban” 23 persen dari pagu anggaran proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara terus menjadi sorotan. Isu tersebut kini tidak hanya menyangkut proses pengadaan, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sorotan itu menjadi semakin relevan dengan pernyataan Gus Irawan Pasaribu sendiri mengenai pentingnya membangun pemerintahan yang bersih melalui sistem yang kuat, aparatur yang berkomitmen, serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan.
“Bagi saya, pemerintahan yang bersih dibangun dari sistem yang kuat dan orang-orang yang berkomitmen menjalankannya. Karena itu, pendampingan BPKP, pelatihan manajemen risiko bagi aparatur, serta Fraud Risk Assessment (FRA) harus kita manfaatkan untuk memastikan setiap potensi penyimpangan dapat dikenali dan dicegah sejak dini.”
Bupati Gus Irawan juga menegaskan bahwa budaya anti-korupsi tidak boleh sekadar menjadi slogan, tetapi harus menjadi kultur kerja Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan menjadi bagian dari setiap pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut kini ditantang oleh munculnya informasi mengenai dugaan “kewajiban” proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Tapsel yang disebut mencapai 23 persen dari pagu anggaran. Bahkan, untuk paket tertentu, angka tersebut dikabarkan dapat mencapai 26 persen diduga dijual Kabid Dikdas.
Informasi tersebut berasal dari keterangan sejumlah rekanan dan masih merupakan dugaan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan pembuktian. Namun, besarnya persentase yang disebutkan membuat isu ini tidak layak dipandang sebagai persoalan biasa.
Sebagai kepala daerah, Gus Irawan memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab politik dan administratif untuk memastikan sistem pengadaan di lingkungan Pemkab Tapsel berjalan sesuai aturan.
Karena itu, pernyataan mengenai pemerintahan bersih, manajemen risiko dan Fraud Risk Assessment kini perlu dibuktikan dalam bentuk tindakan nyata.
Jika sistem pengawasan memang berjalan kuat, dugaan “kewajiban” tersebut semestinya dapat ditelusuri. Mulai dari siapa yang diduga meminta, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme penyerahan uang, hingga apakah dugaan pembayaran tersebut berkaitan dengan proses penentuan penyedia pekerjaan.
Persoalannya juga tidak berhenti pada ada atau tidaknya uang yang berpindah tangan. Jika benar terdapat beban sebesar 23 persen sebelum pekerjaan dilaksanakan, harus dilihat pula dampaknya terhadap proses pelaksanaan proyek dan kualitas pekerjaan.
Dalam proyek pemerintah, penyedia tetap harus membiayai material, tenaga kerja, peralatan, mobilisasi, pajak dan berbagai kebutuhan lain untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Apabila benar terdapat pengeluaran di luar kebutuhan pekerjaan yang harus dikeluarkan penyedia, muncul risiko penyedia berupaya menekan biaya pelaksanaan untuk menjaga margin keuntungan.
Dalam kondisi demikian, kualitas material, volume pekerjaan maupun standar pelaksanaan berpotensi menjadi titik yang perlu diawasi secara ketat.
Artinya, dugaan “kewajiban” bukan semata persoalan hubungan antara kontraktor dan pejabat. Apabila terbukti mempengaruhi biaya proyek, dampaknya dapat bermuara pada kualitas pembangunan yang menggunakan uang rakyat.
Pemerintahan Gus Irawan Pasaribu bersama Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga mengusung visi “Tapsel yang maju dan berkarakter unggul, sehat, cerdas dan sejahtera menyongsong Indonesia Emas 2045.”
Pendidikan menjadi salah satu fondasi penting untuk mewujudkan visi tersebut. Karena itu, pengadaan proyek pendidikan harus berlangsung secara transparan, kompetitif dan bebas dari praktik yang dapat menggerus anggaran maupun kualitas pekerjaan.
Bupati tidak cukup hanya memastikan bahwa dokumen pengadaan terlihat lengkap secara administratif. Pengawasan juga harus menyentuh praktik di lapangan, termasuk dugaan adanya permintaan uang kepada penyedia sebelum atau dalam proses mendapatkan pekerjaan.
Jika dugaan tersebut tidak benar, Bupati memiliki kesempatan untuk membuktikannya dengan membuka proses pengadaan secara transparan dan memastikan seluruh pihak yang terkait dapat memberikan klarifikasi secara objektif.
Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat atau pihak mana pun yang terbukti terlibat.
Karena itu, Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu didesak tidak membiarkan isu “kewajiban” proyek 23 persen berkembang tanpa kejelasan.
Pernyataannya tentang pemerintahan bersih, penguatan sistem pengendalian, manajemen risiko dan pencegahan fraud kini menjadi relevan untuk diuji melalui kasus tersebut.
Publik membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan bahwa pemerintahan bersih sedang dibangun. Publik membutuhkan bukti bahwa setiap dugaan penyimpangan benar-benar diperiksa dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban.
Jika terdapat bukti permintaan atau penerimaan uang untuk memengaruhi proses pengadaan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik Dinas Pendidikan ataupun reputasi seorang pejabat.
Yang dipertaruhkan adalah integritas pemerintahan, uang rakyat, kualitas pembangunan sekolah dan masa depan pendidikan Tapanuli Selatan. (Jc)
Komentar
Posting Komentar