BOGOR - InteraksiNews.com || *Dugaan keracunan massal* guncang SDN Ciherang 1, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Puluhan siswa dilaporkan mual, muntah, dan pusing setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan sekolah, (Kamis,6/8/2026).
*1. KRONOLOGI: NASI MBG BERUJUNG UGD*
Insiden bermula usai jam makan siang. Para siswa mengonsumsi menu MBG dari dapur MBG wilayah Dramaga: *telur bulat, tempe bacem, dan sayur wortel*.
Sekitar pukul *14.00 WIB*, gejala mulai muncul serentak. Siswa dari *kelas 1 hingga kelas 6* mengeluh mual, pusing, dan muntah-muntah.
Guru SDN Ciherang 1, *Silvany*, membenarkan kejadian itu. “Hingga saat ini sekitar *20 siswa* mengalami gejala. Mereka telah dibawa keluarganya ke Puskesmas untuk penanganan,” kata Silvany, Kamis 6/8/2026.
Tak hanya siswa, *seorang guru* yang ikut mengonsumsi menu yang sama juga dilaporkan mengalami gejala serupa.
*2. KESAKSIAN ORTU: "ANAK SAYA MUNTAH SETELAH MAKAN NASI MBG"*
Mayang (30), orang tua siswa, panik melihat kondisi anaknya. "Setelah makan nasi MBG di sekolah, anak saya mengeluh mual, muntah, dan pusing. Karena khawatir, saya langsung membawanya ke Puskesmas Ciherang untuk diperiksa," ujarnya.
Pantauan di lokasi, *Puskesmas Ciherang mendadak padat*. Korban datang bergelombang diantar keluarga menggunakan kendaraan pribadi maupun ambulans. Hingga Kamis malam, jumlah siswa yang diperiksa *masih terus bertambah*.
*3. MENU YANG DIDUGA JADI PENYEBAB*
Berdasarkan informasi sementara dari pihak sekolah, mayoritas siswa yang mengalami keluhan mengonsumsi menu yang sama: *telur bulat, tempe bacem, dan sayur wortel* dari dapur MBG wilayah Dramaga.
Pihak terkait kini masih melakukan pendataan korban dan *penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti* insiden tersebut. Belum ada pernyataan resmi dari Dinkes Kab. Bogor maupun pengelola dapur MBG Dramaga terkait dugaan kandungan zat dalam makanan.
*4. UU PERLINDUNGAN ANAK & KEAMANAN PANGAN*
Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen atas keamanan pangan. Sementara Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan anak dalam situasi yang membahayakan keselamatannya.
Redaksi InteraksiNews.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Puskesmas Ciherang dan penanggung jawab Dapur MBG Dramaga. *Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.*
InteraksiNews.com tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait sesuai Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*(Jhon M & Tim)*
Komentar
Posting Komentar