Diduga Tutupi Fakta, Humas RSUD Bakti Pajajaran Halangi Wartawan Cek Insinerator Mangkrak Senilai Miliaran


Cibinong, Bogor. - interaksinews.com || Aliansi Jurnalis Bogor Raya (AJBR) mengecam keras tindakan Humas RSUD Bakti Pajajaran Cibinong yang diduga menghalang-halangi kerja jurnalistik saat sejumlah wartawan hendak melakukan konfirmasi dan peliputan kondisi insinerator, alat pembakaran limbah B3 medis yang dikabarkan mangkrak sejak 2024.

Ketua AJBR, Rudi Hartono, menyebut tindakan Humas RSUD Bakti Pajajaran tidak hanya melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tapi juga memicu kecurigaan publik soal dugaan pembiaran fasilitas limbah B3 yang nilainya mencapai miliaran rupiah dari APBD.

“Ini preseden buruk. Wartawan datang untuk konfirmasi, bukan demo. Malah dihalangi, disuruh pulang, dengan alasan ‘harus izin direktur’. Ini pola lama untuk menutupi sesuatu. Ada apa dengan insinerator itu? Kenapa takut dilihat wartawan?” tegas Rudi dalam rilis tertulis, Selasa (5/8/2026).

*KRONOLOGI YANG JADI SOROTAN AJBR:*
1. *Selasa, 5 Agustus 2026:* Sejumlah wartawan dari media online datang ke RSUD Bakti Pajajaran untuk cek fisik insinerator pasca-adanya laporan masyarakat soal alat yang tidak berfungsi.
2. *Dihalangi Humas:* Alih-alih difasilitasi, wartawan justru diadang oleh pihak Humas. Wartawan dilarang masuk ke area insinerator dan diminta membuat surat permohonan resmi ke Direktur RSUD.
3. *Dugaan Pelanggaran UU Pers:* Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40/1999 tegas menyebut, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

AJBR menyoroti 2 isu utama dalam kasus ini:
1. *Transparansi Pengelolaan Limbah B3:* Insinerator adalah alat vital RSUD untuk memusnahkan limbah infeksius. Jika mangkrak, ke mana limbah B3 RSUD Bakti Pajajaran selama ini dibuang? Apakah sesuai prosedur KLHK?
2. *Pelayanan Informasi Publik:* RSUD sebagai badan publik wajib mematuhi UU KIP No. 14 Tahun 2008. Menghalangi wartawan sama dengan menghalangi hak publik untuk tahu.

“Insinerator itu dibeli pakai uang rakyat. Rakyat berhak tahu barangnya ada, berfungsi, atau jadi besi tua. Humas bukan centeng yang tugasnya ngusir wartawan,” tambah Rudi.

Untuk itu, AJBR menyatakan sikap:
1. *Mendesak Direktur RSUD Bakti Pajajaran* memberi sanksi tegas kepada Humas yang menghalangi kerja pers.
2. *Meminta Dinas Kesehatan Kab. Bogor* segera audit kondisi insinerator dan jalur pembuangan limbah B3 RSUD Bakti Pajajaran selama alat itu mangkrak.
3. *Melaporkan dugaan penghalangan pers* ke Dewan Pers dan Polda Jabar jika dalam 2x24 jam tidak ada iktikad baik dari RSUD.
4. *Mengajak seluruh jurnalis Bogor* memboikot pemberitaan positif RSUD Bakti Pajajaran sampai ada keterbukaan informasi.

AJBR juga membuka posko pengaduan bagi wartawan lain yang pernah mengalami perlakuan serupa di RSUD Bakti Pajajaran.

Hingga rilis ini diterbitkan, AJBR masih menunggu tanggapan resmi dari Direktur RSUD Bakti Pajajaran Cibinong dan Humas terkait. AJBR dan InteraksiNews memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


*(Jhon M & Tim)*

Komentar