DUGAAN KKN DANA BOS 2025 RP 2,09 MILIAR DI SMPN 2 CIBINONG MENCUAT, APAP LAYANGKAN SURAT KONFIRMASI/KLARIFIKASI KE KEPALA SEKOLAH


Cibinong, Bogor - interaksinews.com || Anggaran pendidikan kembali diguncang dugaan penyimpangan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 2 Cibinong, Kabupaten Bogor senilai *Rp 2.094.300.000* diduga terindikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dugaan ini mencuat setelah Aliansi Pemantau Anggaran Pemerintah (APAP) Bogor melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala SMPN 2 Cibinong, Rabu (05/08/2026). Surat bernomor 001/KLA-DANA BOS/APAD/VIII/2026 itu membeberkan temuan monitoring APAP terhadap realisasi Dana BOS Tahap I dan Tahap II, (Rabu, 5/8/2026).

*DANA BOS RP 2,09 MILIAR, PENGGUNAAN DIDUGA JANGGAL*

Berdasarkan dokumen yang diterima _InteraksiNews_, SMPN 2 Cibinong menerima Dana BOS TA 2025 dengan rincian:
- *Tahap I: Rp 1.047.150.000*
- *Tahap II: Rp 1.047.150.000*
- *Total: Rp 2.094.300.000*

“Berdasarkan data alokasi dana BOS yang kami himpun, dalam menggunakan anggaran dana BOS tersebut *terindikasi KKN dan penyalahgunaan wewenang* yang bertujuan memperkaya diri sendiri, kelompok dan korporasi,” demikian bunyi surat APAP yang ditandatangani dan berstempel resmi.

*DASAR HUKUM KUAT: SOSIAL KONTROL RAKYAT*

APAP menegaskan, langkah klarifikasi ini merupakan fungsi _sosial kontrol_ masyarakat yang dijamin Pasal 41 ayat 5 dan Pasal 42 ayat 5 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP No. 71 Tahun 2000.

Tujuannya jelas: mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN.

*KEPALA SMPN 2 CIBINONG BELUM BERI TANGGAPAN*

Hingga berita ini diturunkan, _InteraksiNews_ belum berhasil mengonfirmasi langsung Kepala SMPN 2 Cibinong terkait surat klarifikasi dan dugaan penyimpangan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum direspons.

*Sesuai UU Pers No. 40/1999 Pasal 1 ayat 11 dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, _InteraksiNews_ memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak SMPN 2 Cibinong, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini.*

Redaksi _InteraksiNews_ juga akan melanjutkan penelusuran ke Inspektorat Kabupaten Bogor dan Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti indikasi yang disampaikan APAP.

*JIKA TERBUKTI, INI ANCAMAN HUKUMNYA*

Perlu diketahui, penyalahgunaan Dana BOS adalah tindak pidana korupsi. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Publik menunggu transparansi. Uang Rp 2,09 miliar adalah hak 1.000 lebih siswa SMPN 2 Cibinong untuk pendidikan berkualitas. Jangan sampai diselewengkan.

*(Jhon M & Tim)*

Komentar