BOGOR - InteraksiNews.com || Isu dugaan pelanggaran etik berat yang menyeret oknum pengelola sekaligus tenaga pendidik PAUD Al-Bayyinah, Desa Balekambang, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kini mencuat ke publik. *Oknum tersebut diduga menjalin hubungan tidak pantas dengan seorang pria yang telah beristri.*
Informasi ini menjadi perhatian serius setelah mencuat di tengah masyarakat dan sejumlah pemberitaan media. Para orang tua murid khawatir kondusivitas kegiatan belajar mengajar PAUD akan terganggu akibat isu yang berkembang.
*PENGAKUAN ISTRI SAH: “SUAMI SAYA MENGAKU”*
Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah dari pria tersebut mengungkapkan ke media bahwa ia mengetahui dugaan perselingkuhan itu dari pengakuan langsung suaminya.
“Saya mengetahui setelah suami saya mengaku. Saya juga sudah mencoba menghubungi perempuan yang disebutkan, tetapi belum memperoleh penjelasan yang jelas dan tidak mengaku,” ungkapnya.
*PERNYATAAN INI MASIH SEBATAS KLAIM SEPIHAK* dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang. Hingga kini, *belum ada pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan Kab. Bogor atau instansi terkait.*
*DESAKAN KCBI: PERIKSA SESUAI KEWENANGAN, JUNJUNG PRADUGA TAK BERSALAH*
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Marpaung, mendesak Disdik Kab. Bogor, HIMPAUDI Kabupaten Bogor, dan HIMPAUDI Kecamatan Jonggol untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan HIMPAUDI melakukan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai kewenangan apabila memang telah menerima pengaduan. Proses tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga integritas dunia pendidikan,” tegas Agus, Minggu (2/8/2026).
Agus menambahkan, jika hasil pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran kode etik, penanganannya wajib dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
*UPAYA KONFIRMASI & HAK JAWAB*
*Redaksi http://InteraksiNews.com telah berupaya meminta konfirmasi* kepada pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan, termasuk oknum tenaga pendidik yang diduga terlibat. *Namun hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.*
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, *ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi terbuka 1x24 jam* bagi pihak terlapor, Disdik Kab. Bogor, dan HIMPAUDI untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan berimbang dan tidak menjadi fitnah.
*CATATAN REDAKSI - KODE ETIK JURNALISTIK:*
1. *Asas Praduga Tak Bersalah:* Seluruh informasi ini masih berstatus “dugaan”. Kebenaran materiil menunggu hasil pemeriksaan resmi instansi berwenang.
2. *Uji Informasi:* Membedakan antara “pengaduan/isu yang beredar” dengan “fakta hasil pemeriksaan”. Media tidak dalam posisi menghakimi.
3. *Berimbang & Tidak Menghakimi:* Pihak terlapor diberi ruang hak jawab. Fokus berita pada desakan publik agar ada pemeriksaan resmi.
4. *Melindungi Identitas Anak:* Nama oknum dan lembaga sengaja tidak dieksploitasi detail untuk melindungi peserta didik PAUD dari dampak pemberitaan.
5. *Kepentingan Publik:* Mendorong integritas tenaga pendidik dan kondusivitas dunia pendidikan anak usia dini.
*Bogor, 3 Agustus 2026*
*Jhon M & Tim*
Komentar
Posting Komentar