*Cibinong - Interaksinews.com* || Pemerintah Kabupaten Bogor *gebrak meja* soal ego sektoral data. Atas arahan Bupati Rudy Susmanto, Diskominfo Kabupaten Bogor tegaskan: *seluruh data perangkat daerah adalah aset Pemkab, bukan milik OPD masing-masing, dan wajib diintegrasikan.*
Penegasan keras ini disampaikan Kepala Diskominfo Bambang Widodo Tawekal dalam Sosialisasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bersama Kementerian Kominfo Digital RI, Selasa 4 Agustus 2026.
*3 Poin Tajam Arahan Bambang Widodo Tawekal:*
1. *STOP EGO DATA*: “Data yang dikelola perangkat daerah bukan milik masing-masing perangkat daerah, tetapi merupakan data Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena itu, seluruh data harus dapat diintegrasikan.”
2. *MANUAL = KETINGGALAN*: “Pelayanan yang masih manual perlu didorong ke digital. Transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan.”
3. *LAYANAN SATU PINTU*: Masyarakat *diduga tidak perlu lagi* buka banyak aplikasi OPD. Semua layanan publik bertahap diarahkan ke sistem terintegrasi sesuai Satu Data Indonesia.
*Target Pemkab Bogor:*
Melalui integrasi SPBE, Pemkab ingin wujudkan layanan publik yang *efektif, efisien, cepat, dan pasti*. Narasumber Kemkomdigi turut membina OPD soal regulasi, keamanan siber, hingga integrasi aplikasi.
*Analisis Redaksi:*
Langkah ini *patut diduga memutus mata rantai silo-silo data* yang selama ini jadi biang keladi lambatnya pelayanan. Jika konsisten, warga Bogor tak perlu lagi fotokopi KTP berkali-kali untuk urus izin di dinas berbeda.
*Langkah Redaksi:*
Data ini berdasarkan Press Release Diskominfo Kabupaten Bogor, 4 Agustus 2026. InteraksiNews membuka ruang hak jawab bagi seluruh OPD terkait sesuai UU Pers No. 40/1999.
*Catatan Redaksi:*
_Sumber: Press Release Diskominfo Kabupaten Bogor, 4 Agustus 2026. Kutipan Kadiskominfo Bambang Widodo Tawekal diambil utuh dari rilis resmi.*
*(Jhon M & Tim)*


Komentar
Posting Komentar