CIBINONG - InteraksiNews.com || Klaim Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor soal pembenahan 20% sekolah rusak lewat program “Kami Mendengar” menuai sorotan. Pasalnya, *pernyataan Kabid Sarpas Disdik, Yanto Pradipta, hingga kini belum didukung data dan dokumen publik yang bisa diverifikasi.*
“Alhamdulillah, program ‘Kami Mendengar’ ini menjadi tumpuan harapan… Dalam satu kali pelaksanaan, sebanyak 440 sekolah telah dikunjungi,” ujar Yanto, Minggu (2/8/2026).
Yanto juga menyebut, jika digelar tiga kali, total 1.320 sekolah SD-SMP terjangkau dengan bantuan variatif: toilet, penanaman pohon, sarpras, hingga ATK.
*TAPI PUBLIK BERTANYA: MANA DAFTAR SEKOLAHNYA?*
Sejumlah pemerhati pendidikan dan wali murid mempertanyakan detail klaim tersebut. *Hingga berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi Disdik yang memuat:*
1. *Nama 440 sekolah* yang disebut sudah dikunjungi.
2. *Rincian 20% sekolah rusak* yang diklaim telah dibenahi: alamat, jenis kerusakan, nilai bantuan, sumber anggaran.
3. *Dokumen BAST* atau bukti serah terima pekerjaan.
4. *Foto before-after* yang terverifikasi by name by address.
“Transparansi itu bukan narasi. Kalau benar 20% sudah dibenahi, buka datanya. Publik berhak tahu,” tegas aktivis pendidikan Kabupaten Bogor yang minta namanya tidak ditulis, Senin (3/8/2026).
*DISDIK BELUM TUNJUKKAN BUKTI OTENTIK*
*Interaksi News sudah berupaya mengonfirmasi* ulang ke Disdik Kabupaten Bogor untuk meminta daftar sekolah, pagu anggaran, dan dokumen pendukung klaim 20% tersebut. Hingga berita ini tayang, belum ada jawaban resmi.
*Ruang hak jawab dan hak koreksi terbuka 1x24 jam* bagi Disdik Kabupaten Bogor dan pihak terkait untuk menyajikan data valid agar tidak menjadi polemik.
*PRINSIP KODE ETIK JURNALISTIK:*
1. *Uji Informasi:* Berita ini menyorot lemahnya data pendukung, bukan memvonis bohong.
2. *Berimbang:* Disdik diberi ruang klarifikasi dengan porsi yang sama.
3. *Akurat:* Membedakan antara “klaim/narasi” dengan “fakta terdokumentasi”.
4. *Tidak Beritikad Buruk:* Kritik ditujukan pada aspek akuntabilitas publik, bukan menyerang pribadi.
5. *Kepentingan Publik:* Mendorong transparansi penggunaan anggaran pendidikan.
*Senin, 3 Agustus 2026*
(Jhon M & Tim)
Komentar
Posting Komentar