Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Gelar Remisi Umum 2026 — 399 Orang Sisa Hukuman Berkurang, 1 Langsung Menghirup Udara Bebas


BANDUNG - InteraksiNews.com -  Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung menggelar pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada warga binaan, Senin (17/8). Sebanyak 400 narapidana mendapat pengurangan masa pidana dengan rincian beragam, di mana 1 orang langsung bebas setelah menjalani remisi.
 
Kegiatan berlangsung di Lapangan Upacara Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, dihadiri Kepala Lapas, pejabat struktural, petugas, serta seluruh warga binaan.
 
📊 RINCIAN REMISI YANG DIBERIKAN
 
Dari 400 penerima remisi:
 
- ✅ Remisi 6 Bulan: 27 orang
- ✅ Remisi 5 Bulan: 34 orang
- ✅ Remisi 4 Bulan: 80 orang
- ✅ Remisi 3 Bulan: 124 orang
- ✅ Remisi 2 Bulan: 73 orang
- ✅ Remisi 1 Bulan: 62 orang
 
Dari jumlah tersebut, 399 orang mendapat pengurangan masa pidana namun masih menjalani sisa hukuman, dan 1 orang berhak langsung bebas karena masa pidannya habis setelah remisi diberikan.
 
💬 KEPALA LAPAS: REMISI BUKAN HANYA HUKUMAN, TAPI PENGHARGAAN
 
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Gayatri Rachmi Rilowati, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menegaskan pemberian remisi merupakan buata nyata negara menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus bentuk penghargaan atas keberhasilan proses pembinaan.
 
"Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri agar nanti kembali ke masyarakat dapat menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab," ujarnya.
 
Dalam acara simbolis tersebut, Kepala Lapas secara langsung menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada 2 perwakilan warga binaan, termasuk salah satu yang langsung merdeka setelah menerima pengurangan hukuman.
 
(Beny)

Komentar