Petani Petak 84 Mengaku Merasa Terintimidasi, Pengajuan PPKH Dipertanyakan, Sekretaris KTH: “Itumah Urusan Desa”
KAB. BANDUNG - interaksinews.com - Sejumlah petani kopi di kawasan Petak 84, Kampung Rahayu, Desa Petengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, mempertanyakan informasi mengenai dugaan pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan yang selama ini mereka kelola.
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah petani mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun mengikuti musyawarah terkait informasi pengajuan program tersebut.
Salah seorang petani kopi, Tarya, bahkan mengaku merasa terintimidasi setelah mengetahui adanya pengukuran pada lokasi kebun kopi yang selama ini dikelolanya.
Petani: “Saya Tidak Pernah Menandatangani Apa Pun”
Tarya mengatakan dirinya tidak pernah memberikan persetujuan ataupun menandatangani dokumen terkait pengajuan PPKH.
“Saya tidak pernah menandatangani apa pun tentang pengajuan PPKH. Sampai sekarang belum pernah dibawa musyawarah, apakah untuk PPKH atau TORA,” ujar Tarya.
Menurut Tarya, dirinya pernah melihat adanya kegiatan pengukuran di sekitar kebun kopinya.
Ketika ditanyakan mengenai tujuan pengukuran tersebut, Tarya mengaku mendapat jawaban bahwa lahan tersebut akan diajukan untuk proses tertentu, bahkan disebut berkaitan dengan sertifikasi.
“Saya pernah melihat lahan saya ada yang melakukan pengukuran. Saya tanyakan untuk apa diukur, katanya mau diajukan, mau disertifikat hak milik. Tetapi mereka melakukan pengukuran tanpa izin kepada saya yang punya lahan,” katanya.
Tarya mengaku kondisi tersebut membuat dirinya tidak nyaman.
“Saya merasa terintimidasi kalau seperti ini,” ujarnya.
Redaksi menegaskan, istilah “merasa terintimidasi” merupakan pernyataan dan perasaan narasumber, bukan kesimpulan media bahwa telah terjadi tindak pidana intimidasi.
Petani Lain Mengaku Tidak Mengetahui
Seorang petani sekaligus tokoh masyarakat/agama yang juga memiliki kebun kopi di kawasan Kampung Rahayu menyampaikan keterangan serupa.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya pengajuan PPKH yang disebut berkaitan dengan lokasi kebun kopi yang selama ini dikelolanya.
Menurutnya, tidak pernah ada musyawarah yang secara khusus membahas rencana pengajuan program terhadap kebun kopinya.
Ia juga mengaku pernah mengetahui adanya kegiatan pengukuran di lokasi kebunnya, namun tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya.
Keterangan tersebut merupakan informasi dari narasumber dan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen serta keterangan resmi pihak terkait.
Sekretaris KTH Sasaka 84 Beri Klarifikasi: “Itumah Urusan Desa”
Untuk memperoleh keberimbangan, media meminta klarifikasi kepada Sekretaris KTH Sasaka 84 Desa Petengan mengenai informasi PPKH yang berkembang di masyarakat.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Sekretaris KTH Sasaka 84 menyampaikan:
“Iya saya mah gatau kan urusan PPKH mah, itumah urusan desa. Saya kelolamah di wilayah KHDPK ini.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Sekretaris KTH mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai urusan PPKH dan menyebut bahwa dirinya mengelola wilayah KHDPK.
Namun, keterangan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa Pemerintah Desa Petengan benar-benar menjadi pihak yang mengajukan PPKH.
Siapa pemohon sebenarnya, kapan pengajuan dilakukan, berapa luas areal yang diajukan, serta dokumen apa yang digunakan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.
Dengan demikian, media tidak menyimpulkan bahwa pernyataan Sekretaris KTH tersebut otomatis membuktikan adanya pengajuan oleh Pemerintah Desa.
KULIN KK Menjadi Bagian Penting yang Perlu Diverifikasi
Persoalan semakin mendapat perhatian karena kawasan tersebut disebut memiliki riwayat pengelolaan masyarakat melalui skema KULIN KK/Perhutanan Sosial.
Dalam penelusuran redaksi, terdapat dokumen yang berkaitan dengan SK KULIN KK No. SK.9243/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018.
Namun, keberadaan SK tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kebun kopi masyarakat di Petak 84 tercantum sebagai bidang individual dalam SK tersebut.
Hal yang perlu dipastikan adalah batas dan posisi geografis areal yang tercantum dalam dokumen tersebut dengan lokasi kebun masyarakat di lapangan.
Karena itu, peta menjadi salah satu dokumen penting untuk menjawab persoalan ini.
KULIN KK, KHDPK dan PPKH
Setelah adanya penetapan KHDPK, terdapat mekanisme hukum yang mengatur keberlanjutan dan transformasi kegiatan Perhutanan Sosial/KULIN KK.
Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur mengenai pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK, termasuk keberlanjutan kegiatan Perhutanan Sosial yang telah ada.
Dengan demikian, apabila lokasi yang disebut dalam informasi pengajuan PPKH ternyata bersinggungan dengan areal KULIN KK/Perhutanan Sosial, status dan hubungan hukum masing-masing areal perlu dipastikan terlebih dahulu.
Pertanyaan utamanya:
Apakah lokasi pengajuan PPKH benar-benar berada pada areal yang sama dengan KULIN KK/Perhutanan Sosial?
Jika terdapat tumpang tindih:
Bagaimana kedudukan petani yang selama ini mengelola kebun kopi di lokasi tersebut?
PPKH Memiliki Persyaratan dan Tahapan
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan bukan sekadar persoalan pengukuran lokasi.
Penggunaan kawasan hutan memiliki ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 8 Tahun 2026.
Selain itu, Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 mengatur mengenai perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan.
Karena itu, apabila benar terdapat permohonan PPKH di Petak 84, perlu diketahui setidaknya:
siapa pemohon;
dasar kewenangan pemohon;
luas kawasan yang dimohon;
tujuan penggunaan kawasan;
peta dan koordinat lokasi;
dokumen pendukung;
tahapan permohonan;
status kawasan pada saat permohonan diajukan.
Tidak Ada Musyawarah Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana
Persoalan tidak adanya musyawarah dengan petani harus ditempatkan secara hati-hati.
Tidak adanya musyawarah atau pemberitahuan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana dan tidak serta-merta menjadikan suatu permohonan PPKH ilegal.
Legalitas harus dilihat dari kewenangan pemohon, objek pengajuan, status kawasan, dokumen, persyaratan dan prosedur yang ditempuh.
Namun apabila dalam proses tersebut kemudian ditemukan penggunaan nama, identitas, surat pernyataan atau tanda tangan petani tanpa dasar yang benar, maka hal tersebut menjadi persoalan berbeda dan perlu diperiksa berdasarkan bukti.
Sampai pemberitaan ini ditayangkan, media tidak menyimpulkan telah terjadi pemalsuan, intimidasi pidana ataupun tindak pidana lainnya.
Kementerian Kehutanan Diharapkan Memastikan Status Petak 84
Dengan adanya keterangan dari petani dan klarifikasi Sekretaris KTH, Kementerian Kehutanan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status Petak 84 secara administratif dan spasial.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan:
Peta KULIN KK/Perhutanan Sosial
↓
Peta KHDPK
↓
Batas Petak 84
↓
Peta lokasi yang disebut dalam pengajuan PPKH
Jika terdapat tumpang tindih, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai status pengelolaan dan kedudukan petani yang telah lama mengelola kebun kopi di lokasi tersebut.
Jangan Sampai Petani Mengetahui Setelah Proses Berjalan
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya tentang kegiatan pengukuran.
Yang ingin diketahui adalah apa tujuan pengukuran, siapa yang meminta, untuk program apa, siapa pemohonnya dan bagaimana dampaknya terhadap petani yang selama ini mengelola kebun kopi.
Keterbukaan informasi sejak awal dinilai penting agar tidak muncul kekhawatiran maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Media ini juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Petengan, KTH Sasaka 84, Perum Perhutani serta Kementerian Kehutanan.
Apabila terdapat dokumen atau informasi yang dapat meluruskan pemberitaan, redaksi siap memuat klarifikasi secara proporsional.
Media Menunggu Dokumen Resmi
Sampai saat ini, pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang mengajukan PPKH di Petak 84 masih membutuhkan jawaban berbasis dokumen.
Apakah benar Pemerintah Desa Petengan mengajukan?
Atas nama siapa?
Berapa luas arealnya?
Apakah peta pengajuan bersinggungan dengan KULIN KK/Perhutanan Sosial?
Dan bagaimana kedudukan petani yang selama ini mengelola kebun kopi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi dasar bagi pemberitaan lanjutan agar persoalan tidak berhenti pada informasi dari mulut ke mulut.
BERSAMBUNG — MEDIA AKAN MENELUSURI DOKUMEN PENGAJUAN, PIHAK PEMOHON, PETA LOKASI DAN STATUS PETAK 84.(*)
Komentar
Posting Komentar