Proyek APBD Rp380 Juta DPRD Kab. Bogor Diduga Abaikan K3, Konsultan Pengawas Tak Tercantum di Papan Proyek
Cibinong, Bogor - InteraksiNews.com menemukan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Proyek Rehabilitasi Musholah Setu, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor.
Temuan lapangan pada Senin, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 14:10 – 14:17 WIB di Kp. Tengah, Kec. Cibinong, menunjukkan sedikitnya tiga pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat beraktivitas.
*Fakta Temuan:*
1. *14:10 WIB*: Pekerja mengangkat ember cor di bahu tanpa sarung tangan dan helm.
2. *14:16 WIB*: Pekerja merakit besi begel tanpa sarung tangan dan kacamata pelindung.
3. *14:17 WIB*: Pekerja membobok tembok di atas tangga kayu tanpa sarung tangan, kacamata, dan body harness.
Ironisnya, di papan informasi proyek senilai *Rp380.070.695* dari *APBD Kab. Bogor 2026* itu tertulis: *"UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)"*.
*Data Proyek:*
- *Pelaksana*: CV PUTRA TANOTUR
- *Konsultan Perencana*: PT ASIA REKSA ANUGRAH
- *Konsultan Pengawas*: _Tidak tercantum di papan proyek_
- *Waktu*: 23 Juli - 21 September 2026
Tidak dicantumkannya Konsultan Pengawas di papan proyek patut diduga melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan transparansi data proyek.
*Dasar Hukum K3:*
Temuan ini patut diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 2018.
*Langkah Redaksi:*
Sesuai UU Pers No. 40/1999 & Kode Etik Jurnalistik, InteraksiNews telah meminta konfirmasi resmi kepada:
1. Ketua DPRD Kabupaten Bogor
2. Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor
3. Direksi CV Putra Tanotur
4. Direksi PT Asia Reksa Anugrah
5. Kepala Disnaker Kabupaten Bogor
Kami memberi waktu 2x24 jam untuk hak jawab. Kami juga menanyakan: *Siapa Konsultan Pengawas proyek ini dan mengapa tidak dicantumkan di papan proyek?*
*Catatan Redaksi:*
_Foto dokumentasi & papan proyek terlampir.*
(Jhon M & Tim)
Komentar
Posting Komentar