SINAR MAS LAND DISOROT: 5,5 HA LAHAN KAWASAN RUKO COMMPARK KOTA WISATA "SENGKETA"


Bogor - interaksiNews.com - Kawasan Ruko Compark Kota Wisata Bogor di Jl. Canadian Broadway, Limus Nunggal terancam disegel Satpol PP. Penyebabnya: dugaan berdiri di atas lahan sengketa seluas 5,5 hektar, Rabu, (26/8/2026).

Padahal pantauan lapangan, diperkirakan 80% unit ruko sudah beroperasi dan disewakan hingga Rp70 juta/tahun.

FAKTA HUKUM YANG MENGGELIKAN

1. 2011 "BELUM DIBELI"  
   Surat PT. Kota Wisata tertanggal 04 Mei 2011 kepada ahli waris Alm. R. Oding mengakui "belum ada transaksi jual-beli" atas lahan 5,5 Ha tersebut. Tembusan: Kepala BPN.
2. MASUK PENGADILAN  
   Perkara kini bergulir di PN Cibinong dengan nomor Gugatan No. 527/Pdt.G/2025/PN.CBI. Sidang lapangan sudah digelar 26 Juni 2026. Saat itu warga berteriak: "KEMBALIKAN TANAH KAMI".
3. SIDANG MOLOR  
   Sidang lanjutan Juni 2026 ditunda karena pihak BPN terlambat/tidak hadir.

ANCAMAN SEGEL & BONGKAR
Pemerintah punya dasar hukum kuat untuk menindak:  
- Perda Kab. Bogor No. 3/2019 Pasal 78: PBG batal demi hukum jika terbit di atas tanah sengketa  
- PP No. 16/2021 Pasal 402: Bangunan tanpa PBG sah wajib dibongkar

DESAKAN PUBLIK:
DPMPTSP diminta bekukan PBG 5,5 Ha. Satpol PP diminta segel 80% ruko yang beroperasi. BPN diminta pasang plang "TANAH DALAM SENGKETA 527 - 5,5 HA".

PIHAK TERKAIT BUNGKAM
Konfirmasi 25 Juli 2026 kepada Sinar Mas Land selaku pengelola, PT. Kota Wisata, DPMPTSP, dan Satpol PP Kab. Bogor belum mendapat jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait dugaan kawasan Ruko Compark berdiri di atas lahan sengketa.

HAK JAWAB
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Sinar Mas Land, PT. Kota Wisata, DPMPTSP, BPN, & Satpol PP sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

(Jhon M & Tim)

Komentar