CIMAHI - interaksinews.com - DPRD Kota Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi menyepakati pencabutan delapan peraturan daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna, Rabu (2/9/2026).
Delapan Perda yang dicabut mengatur tentang urusan pemerintahan daerah, tarif pelayanan kesehatan RSUD Cibabat, sistem perencanaan pembangunan, penataan pedagang kaki lima (PKL), kelurahan, perlindungan konsumen, pengelolaan air tanah, serta ketenagakerjaan.
Pencabutan dilakukan setelah melalui kajian dan harmonisasi karena sejumlah aturan dinilai sudah tidak relevan, tumpang tindih, atau tidak lagi sesuai dengan perubahan kewenangan dan regulasi nasional.
Sejumlah fraksi DPRD mengingatkan agar pencabutan Perda tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun mengurangi perlindungan masyarakat. Pemerintah juga diminta tetap memperhatikan pelayanan kesehatan, perlindungan pekerja, pengaduan konsumen, kepastian perizinan air tanah, serta penataan PKL yang tidak merugikan masyarakat.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan masyarakat tidak membutuhkan banyak aturan, melainkan regulasi yang jelas, sederhana, dan memberikan solusi. Menurutnya, penghapusan aturan yang sudah tidak relevan merupakan bagian dari penyederhanaan regulasi, kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan reformasi pemerintahan.
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko bersama jajaran DPRD kemudian menyetujui delapan raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya menata regulasi daerah agar lebih tertib, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.***
Komentar
Posting Komentar