DPRD Cimahi Soroti Sampah, Ketertiban, dan Aset Daerah


CIMAHI – DPRD Kota Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi mulai membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menyasar tiga persoalan utama, yakni pengelolaan sampah, ketertiban umum, dan pengelolaan aset daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Kamis (10/9/2026). DPRD mengajukan dua Raperda prakarsa, yaitu Raperda tentang Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Raperda sampah disusun untuk memperkuat pengelolaan dari hulu hingga hilir, termasuk pemilahan dari sumber, edukasi, pengawasan, insentif, serta pelibatan masyarakat. Sementara Raperda ketertiban umum diarahkan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan hukum nasional, dengan mengedepankan pencegahan, pembinaan dan edukasi sebelum penerapan sanksi.

Selain dua Raperda tersebut, Pemkot Cimahi mengajukan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat penataan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian aset pemerintah agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan persoalan sampah, ketertiban dan aset memiliki tujuan yang sama, yakni membangun Cimahi yang tertib, nyaman, aman, serta memiliki tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Ngatiyana, penanganan sampah membutuhkan kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Penertiban juga harus dilakukan secara tegas namun tetap menghormati hak masyarakat, sedangkan aset daerah harus dikelola secara transparan, akuntabel dan optimal agar tidak terbengkalai.

DPRD selanjutnya akan membahas ketiga Raperda tersebut bersama Pemerintah Kota Cimahi sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Pemerintah dan DPRD berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjawab persoalan masyarakat dan tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas. ***

Komentar