Dugaan Penipuan Tanah Rp1,23 Miliar di Babakan Madang Masuki Babak Baru, Terlapor Berjanji Bayar Kerugian
BOGOR, Interaksinews.com || Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp1,23 Miliar di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru dan terus menjadi perhatian publik, Kamis (17/9/2026).
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Bogor dengan Nomor Laporan Polisi: 'LP / B / 1705 / VII / 2026 / SPKT / POLRES BOGOR', tertanggal Senin, 24 Agustus 2026. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Bogor.
Pelapor dalam kasus ini adalah Asep Ise Sumantri, SH sebagai Kuasa Hukum Herman I, dengan terlapor berinisial 'R.H.M.N'.
'Kronologi: Bayar Lunas Rp1,23 Miliar, Tanah Ternyata Milik Orang Lain'
Berdasarkan Laporan Polisi, peristiwa bermula pada 22 Desember 2023. Pelapor menyebut terlapor R.H.M.N diduga menawarkan dan menjual sebidang tanah di wilayah Babakan Madang yang seolah-olah adalah miliknya.
Korban yang percaya, kemudian melakukan pembayaran secara bertahap hingga lunas dengan total nilai 'Rp1.230.000.000 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)'.
Namun setelah pelunasan, saat hendak melakukan penguasaan fisik, korban terkejut karena tanah tersebut ternyata diketahui milik orang lain dan bukan hak dari terlapor. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian materil fantastis.
FAKTA BARU & KUNCI :
Pertemuan di Rumah H. Nawawi, Terlapor Bersedia Kembalikan Rp1,23 Miliar
Fakta baru yang memperkuat adanya kerugian adalah adanya pertemuan musyawarah pada tanggal 6 Juli 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung di rumah H. Nawawi dan dihadiri 4 (empat) orang dari kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor menyatakan bersedia dan berjanji akan mengembalikan uang sebesar 'Rp1.230.000.000' atas kerugian yang dialami pelapor.
Namun, janji pengembalian tersebut hingga berita ini diturunkan belum direalisasikan, sehingga pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dan mendesak Polres Bogor untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
"OKNUM KADES & NOTARIS TERSERET, INI KLARIFIKASI NOTARIS"
Dalam pusaran kasus ini, sempat mencuat dugaan adanya peran oknum Kepala Desa dan oknum Notaris/PPAT yang menerbitkan dokumen pendukung jual beli.
Menanggapi hal itu, pihak Notaris/PPAT yang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) akhirnya angkat bicara.
Kepada awak media, Rabu (16/9/2026), Sugi Harianto, SH.,M.Kn dari pihak Notaris memberikan klarifikasi resmi.
Pihak Notaris menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan AJB telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku bagi PPAT.
"Prinsip kami, menerbitkan AJB sesuai dengan mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Pak Sugi.
Ia menjelaskan, dasar penerbitan AJB mengacu pada kelengkapan 'Tiga Serangkai' dokumen wajib untuk tanah yang belum bersertifikat, yaitu:
1. "Salinan Letter C Desa" sebagai bukti pencatatan di buku induk desa.
2. "Surat Keterangan Riwayat Tanah" yang menerangkan asal-usul penguasaan tanah dari Desa.
3. "Surat Pernyataan Tidak Sengketa" di atas materai dari penjual yang menyatakan tanah tidak sengketa, tidak dijaminkan, dan bukan milik orang lain.
"Selama tiga dokumen itu lengkap dan dikeluarkan resmi dari Desa, maka secara formil dan materil, kami sebagai PPAT berwenang dan wajib menerbitkan AJB-nya," jelasnya.
Terkait kebenaran materil tanah, pihaknya mengacu sepenuhnya pada dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Desa sebagai pemegang data Letter C.
PENTING - SESUAI KEJ :
Hingga berita ini diturunkan, belum ada alat bukti resmi dan penetapan hukum yang menyatakan keterlibatan oknum Kades maupun Notaris. Dugaan tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Satreskrim Polres Bogor, Pihak Kepala Desa Babakan Madang, Pihak Notaris Sugi Harianto, SH., http://M.Kn, dan Terlapor R.H.M.N. Hingga berita ini dipublikasikan, proses konfirmasi dan penyelidikan masih berlangsung.
CATATAN REDAKSI :
Berita ini merupakan rilis resmi dan disusun sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1, 3, dan 8 dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan kehati-hatian. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan ini, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Jhon M & Tim)
Komentar
Posting Komentar