DUGAAN SEGEL ILEGAL DAN PEMERASAN, OKNUM DI KEJARI KAB. BOGOR DISOROT MEDIA



Cibinong, Interaksinews.com || Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Seorang pengelola berinisial "IB" mengaku menjadi korban penyegelan sepihak pada 28 April 2026 yang berujung pada dugaan pemerasan dan penghilangan barang bukti.

Hal tersebut diberitakan media online http://neodetik.com pada Juli 2026 melalui tautan https://www.neodetik.com/2026/07/oknumkejaksaan-negeri-kabupaten-bogor.html. 

Dalam pemberitaannya, neodetik menyebut adanya penyegelan yang dilakukan tanpa surat perintah sah dan Berita Acara lengkap. Pengelola "IB" bahkan disebut dihubungi via WhatsApp untuk menandatangani BA penyegelan, namun menolak karena tidak mengetahui dasar hukumnya.
Hampir 3 bulan kemudian, tepatnya 29 Juli 2026, segel tersebut diduga dicopot tanpa pemberitahuan resmi. Neodetik juga menyorot adanya indikasi pemerasan dalam proses pencopotan segel serta dugaan penghilangan dokumen dan barang bukti untuk menutupi jejak kesalahan. 

Dalam pemberitaannya, nama pejabat Kejari Kab. Bogor yaitu Kasie Pidsus `ANDRI ZUL FIKAR` dan `YOGA` turut disorot.

Pemberitaan tersebut ditutup dengan desakan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera turun tangan memeriksa oknum yang bermain, memulihkan bukti yang hilang, dan menjatuhkan sanksi setimpal.

_Interaksinews.com Buka Ruang Konfirmasi dan Akan Kawal Kasus Hingga Tuntas_

Menanggapi hal tersebut, `Interaksinews.com` telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, pada tanggal 7 September 2026. 

*`Interaksinews.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab yang seluas-luasnya bagi pihak terkait. Kami juga akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum.`*

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari belum memberikan keterangan resmi.

[Jhon M & Tim]

Komentar