HEBOH! BOCOR KE TEMAN MEDIA, HAK JAWAB DANA BOS SDN PABUARAN 01 BOJONGGEDE BELUM SAMPAI KE REDAKSI



BOGOR, InteraksiNews.com || Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Negeri Pabuaran 01, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru.

Setelah Redaksi _InteraksiNews.com_ melayangkan Surat Konfirmasi dan Permohonan Informasi Publik Nomor: _016/Dumas/IN/IX/2026_ terkait pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025, beredar sebuah Surat Hak Jawab yang mengatasnamakan Kepala Sekolah SD N Pabuaran 01.

Surat tersebut bernomor _400.1.2/073/SD/IX/2026_ tertanggal 14 September 2026, ditandatangani oleh Kepala Sekolah Lilik Suharjo, S.Pd.

KEJANGGALAN : BOCOR KE TEMAN MEDIA, BELUM SAMPAI KE REDAKSI 

Kejanggalan muncul, hingga berita ini diturunkan pada Senin (22/09/2026), Redaksi InteraksiNews.com secara resmi belum menerima surat hak jawab tersebut baik di alamat redaksi maupun via WA yang ada tertera dalam surat konfirmasi maupun Permohonan Informasi Publik.

Ironisnya, surat tersebut justru sudah beredar dan didapatkan Redaksi dari rekan media lain yang dekat dengan Kepala Sekolah SD N Pabuaran 01.

Secara ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2) tentang Hak Jawab, hak jawab wajib disampaikan langsung kepada media yang bersangkutan. Dengan demikian, secara de jure, hak jawab tersebut belum dapat dinyatakan sebagai hak jawab resmi.

ISI SURAT DINILAI BELUM MENJAWAB SUBSTANSI 

Berdasarkan salinan surat yang beredar, pihak sekolah hanya menyatakan bahwa dokumen RKAS, DPA, K7a, Belanja Aset, SPJ/LPJ telah dilaksanakan dan dilaporkan via aplikasi ARKAS yang terintegrasi BOS Online.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi InteraksiNews.com menilai jawaban tersebut "belum menjawab substansi".

> "Yang kami minta adalah isi dan rincian dokumennya, bukan sekadar pernyataan sudah dilaporkan. Jawaban 'sudah via ARKAS' tidak sama dengan memberikan rincian SPJ. Di BOS Online yang terbuka untuk publik, yang tampil hanya rekap global, bukan nota belanja dan bukti fisik," tegas Kabiro Bogor Raya, Senin (22/09).

Adapun permintaan informasi yang diajukan meliputi RKAS 2023-2025 rinci, DPA, Laporan Realisasi K7a, Rincian Belanja Aset, dan SPJ/LPJ lengkap beserta nota dan dokumentasi. Pada surat yang beredar, kolom _Lampiran tertulis strip (-), artinya tidak ada satu pun dokumen yang dilampirkan._

Redaksi tetap menghormati hak jawab dan membuka ruang seluas-luasnya bagi SD N Pabuaran 01 untuk memberikan hak jawab resmi disertai lampiran dokumen sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apabila dalam 7 hari kerja tidak ada jawaban resmi disertai dokumen, redaksi akan menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

*Penulis: Jhon M*
*Editor: Redaksi*

Komentar