HEBOH!, HAK JAWAB DANA BOSP SDN PABUARAN 01 BOJONGGEDE "BOCOR", TANPA LAMPIRAN BUK & SPJ


BOGOR, InteraksiNews.com || Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Negeri Pabuaran 01, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor kian memanas.

Setelah Redaksi _InteraksiNews.com_ melayangkan Surat Konfirmasi dan Permohonan Informasi Publik Nomor: 016/Dumas/IN/IX/2026 terkait pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025, muncul sebuah surat yang mengatasnamakan Kepala Sekolah SD N Pabuaran 01.

Surat tersebut bernomor 400.1.2/073/SD/IX/2026 tertanggal 18 September 2026, ditandatangani Kepala Sekolah Lilik Suharjo, http://S.Pd NIP. 197503071999032006, dengan kolom "Lampiran: - (strip)". Tembusan kepada Dinas Pendidikan Kab. Bogor, Pengawas Pembina Kec. Bojonggede, dan KKKS Kec. Bojonggede.

BOCOR KE TEMAN MEDIA, BELUM SAMPAI REDAKSI

Kejanggalan terjadi. Hingga berita ini diturunkan Senin (22/09/2026), Redaksi _InteraksiNews.com_ secara resmi belum pernah menerima surat tersebut di alamat redaksi maupun via email resmi. Surat itu justru beredar dan diperoleh Redaksi dari rekan media lain yang dekat dengan Kepala Sekolah, serta dikirim via pesan WhatsApp tanpa dokumen pendukung.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2) dan (3) tentang Hak Jawab, hak jawab wajib disampaikan langsung dan proporsional kepada media yang bersangkutan. Secara de jure, surat yang beredar tersebut belum dapat dikategorikan sebagai hak jawab resmi yang diterima Redaksi.

ISI SURAT DINILAI TIDAK MENJAWAB SUBSTANSI, BUK TIDAK DILAMPIRKAN

Berdasarkan salinan surat yang diterima Redaksi, pihak SD N Pabuaran 01 menyampaikan 3 poin:

1. Mencantumkan dasar hukum UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026.
2. Menyatakan bahwa dokumen RKAS, DPA, K7a, Belanja Aset, SPJ/LPJ dan pelaksanaan Dana BOSP 2023-2025 telah dilaksanakan dan dilaporkan ke pejabat berwenang sesuai juknis Kemendikbud, serta sudah menjadi informasi publik yang dapat diakses melalui BOS Online dan aplikasi ARKAS.
3. Ucapan terima kasih sebagai sosial kontrol.

Redaksi _InteraksiNews.com_ menilai jawaban tersebut belum menjawab substansi permintaan informasi publik.

Adapun yang diminta Redaksi secara rinci adalah: RKAS Tahun 2023, 2024, 2025, DPA, Laporan Realisasi K7a per komponen, Rincian Belanja Aset/Modal, "Buku Kas Umum (BUK) / Buku Kas Pembantu, serta SPJ/LPJ lengkap beserta bukti nota, kuitansi, dan dokumentasi fisik kegiatan".

Faktanya, pada surat tersebut kolom lampiran tertulis strip (-), artinya tidak ada satu pun dokumen, termasuk BUK yang menjadi jantung transaksi keluar-masuk Dana BOSP, yang dilampirkan.

> "Yang kami minta adalah isi dan rincian dokumennya, bukan sekadar pernyataan sudah dilaporkan. Menjawab 'sudah via ARKAS' tidak sama dengan memberikan rincian SPJ dan BUK. Di ARKAS memang ada BUK, tinggal export PDF. Kenapa tidak dilampirkan? Di BOS Online yang terbuka untuk publik, yang tampil hanya rekapitulasi global per komponen, bukan nota belanja, bukan BUK, dan bukan bukti fisik," tegas Kabiro Bogor Raya _InteraksiNews.com_, Senin (22/09).

TAATI KIP, BUKA RUANG HAK JAWAB RESMI

Redaksi tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan kemerdekaan pers. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi SD N Pabuaran 01 untuk memberikan hak jawab secara resmi langsung ke Redaksi disertai lampiran dokumen yang diminta, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apabila dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berita ini tayang tidak ada hak jawab resmi disertai dokumen, Redaksi akan menempuh mekanisme sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan melaporkan secara resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sebagai pembina, serta Inspektorat.

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi langsung kepada Kepala SD N Pabuaran 01 masih berproses. 

Komentar