JAKARTA, Interaksi-News.com || Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke tahap penuntutan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II dilakukan Tim 9 Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat (18/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II kepada JPU Kejari Jaksel," kata Ketua Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung, Rudi Margono, Rabu (16/9/2026) lalu.
"Tiga Tersangka dan Tindak Pidana Asal"
Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka:
1. 'Febrie Adriansyah (FA)' - Mantan Jampidsus Kejagung
2. 'Don Ritto (DR)' - Pengacara
3. 'Nurman Herin (NH)' - Pihak swasta
Febrie dijerat dengan dugaan pemerasan sebagai tindak pidana asal (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) sekaligus TPPU. Sementara Don Ritto dan Nurman Herin dijerat pasal TPPU.
Tindak pidana asal diduga terkait pemerasan dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang pernah ditangani Jampidsus.
"Perkaranya TPA dan TPPU. (TPA-nya) pemerasan, dugaan pemerasan 12e. Iya (Jiwasraya dan Asabri)," jelas Rudi.
"Barang Bukti Rp846 Miliar, Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar"
Tim 9 menyita barang bukti fantastis dalam perkara ini:
- 38 objek aset tanah dan/atau bangunan dengan nilai taksiran Rp846 miliar
- 27 lembar saham perusahaan
- Emas batangan 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar dalam berbagai valuta asing yang ditemukan di rumah kawasan Sentul, Jawa Barat
- 1.150 lembar dokumen penting
Selain perkara ini, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain, yakni dugaan korupsi PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang mengakibatkan blackout, dan Sprindik dugaan korupsi PT ASABRI.
SEGERA DISIDANG DI PENGADILAN TIPIKOR
Setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Langkah pelimpahan ini disepakati setelah Tim 9 menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Kejaksaan, KPK, dan Kortas Tipidkor Polri di Gedung Bundar Kejagung.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Tim 9 adalah sah secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penasihat hukum para tersangka belum memberikan keterangan resmi. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
*Penulis: Jhon M*
*Editor: Redaksi*
Komentar
Posting Komentar