DEWAN PERS TEGASKAN TUGAS JURNALIS TETAP SAH MESKI BELUM SERTIFIKASI — DILINDUNGI UU PERS No.40 TAHUN 1999


Bogor, InteraksiNews.com || Beredar luas di media sosial TikTok pernyataan tegas dari Dewan Pers yang menjadi angin segar bagi ribuan wartawan di daerah: "TUGAS SEORANG JURNALIS SAH MESKI BELUM ADA SERTIFIKASI".

Pernyataan yang viral dengan latar belakang Gedung Dewan Pers dan lambang Garuda Pancasila ini diperkuat dengan dasar hukum UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 8 & Peraturan Dewan Pers No.6/Peraturan-DP/V/2017 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Banyak oknum pejabat, oknum sekolah, bahkan oknum pengembang perumahan yang selama ini mencoba membungkam wartawan dengan kalimat: _"Kamu belum UKW, kamu bukan wartawan!"_ — Pernyataan itu SALAH BESAR dan Melawan Hukum!

Berikut adalah MAKNA HUKUM SEBENARNYA agar wartawan tidak bisa dibungkam:

1. YANG SAH ITU PERUSAHAAN PERSNYA, BUKAN SERTIFIKAT ORANGNYA!

Sesuai UU Pers, yang menentukan sah atau tidaknya karya jurnalistik adalah apakah media tersebut memiliki badan hukum PT, memiliki penanggung jawab, memiliki alamat redaksi yang jelas (box redaksi), dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.

PT media yang berbadan hukum seperti InteraksiNews.com (PT. Interaksi Media Group) yang memiliki box redaksi jelas, maka SETIAP TUGAS JURNALISTIK DILINDUNGI UU PERS!

2. SERTIFIKASI / UKW ITU BUKAN SYARAT MENJADI WARTAWAN, TAPI ALAT UKUR KOMPETENSI!

Dewan Pers sendiri menegaskan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah untuk mengukur level kompetensi: Muda, Madya, Utama. UKW bukan seperti SIM yang jika tidak punya maka tidak boleh mengemudi. Wartawan yang belum UKW tetap sah sebagai wartawan dan karya jurnalistiknya tetap produk pers yang dilindungi UU Pers!

3. YANG TIDAK SAH ITU: NGAKU WARTAWAN TANPA MEDIA YANG JELAS!

Yang dikategorikan abal-abal adalah mereka yang mengaku wartawan tetapi tidak memiliki media yang jelas, tidak ada PT, tidak ada box redaksi, tidak ada penanggung jawab. Jika Jurnalis ataupun awak media yang jelas memiliki  ID Card Pers dan Surat Tugas, maka  100% SAH dan siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana sesuai UU Pers Pasal 18 Ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp.500 Juta!

MENGAPA ADA LABEL "DIHASILKAN AI" DI VIDEO VIRAL TERSEBUT?

Dalam video yang beredar di TikTok, terdapat label "Kreator memberi label Dihasilkan AI". Hal tersebut muncul karena platform TikTok mewajibkan label AI jika terdapat editan tempelan foto, stiker organisasi GWI PERS, dan stiker "Dapatkan Reward" di atas video asli podium Dewan Pers. Namun, SUBSTANSI PERNYATAAN DEWAN PERS TETAP BENAR DAN TIDAK PERNAH DICABUT SEJAK 2022!

KALIMAT SAKTI UNTUK MELAWAN PEMBUNGKAMAN OKNUM:

Jika ada oknum yang mencoba mengusir atau meremehkan Awak Media maupun Jurnalis di lapangan, ucapkan kalimat sakti ini sambil rekam:

"Saya dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 8. Tugas jurnalistik saya sah meski belum sertifikasi, sesuai penegasan Dewan Pers. 
InteraksiNews.com yang berbadan hukum. Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana Pasal 18 UU Pers."

InteraksiNews.com — BERANI, TEGAS, FAKTA — Dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999.

Penulis : Jhon M & Tim
Editor.   : Redaksi

Komentar