CIBINONG, InteraksiNews.com || Luar biasa! Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I (ATR/BPN) memilih BUNGKAM meski sudah dikonfirmasi resmi oleh InteraksiNews.com terkait misteri PBT No. 277/2007 yang diduga disulap jadi Perumahan Graha Pena.
Berdasarkan Tanda Terima Surat yang kami kantongi, surat konfirmasi dengan Nomor: 09/IKN-BGR/Konf-BPN/IX/2026 perihal Permohonan Konfirmasi & Klarifikasi Terkait PBT No. 277/2007 dan Permohonan Informasi Sertifikat No. B-008/KTKA/05/2025 telah diantar langsung ke Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I pada 28 September 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Cq. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dan diserahkan oleh Kabiro Bogor Raya Interaksi-News.com, Eljon Manik. Stempel LOKET resmi BPN Bogor I tertera jelas.
IRONIS! SUDAH 7 Hari, TAK ADA JAWABAN!
Hingga berita edisi lanjutan ini ditayangkan pada Sabtu, 4 Oktober 2026, tidak ada satu pun klarifikasi, jawaban, atau penjelasan resmi dari pihak BPN Bogor I. Padahal, tenggat waktu konfirmasi jurnalistik dan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah terlewati.
Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar di publik. Ada apa dengan PBT 277/2007? Ada apa dengan Sertifikat No. B-008/KTKA/05/2025?
Dua Dokumen Misterius yang Bikin Heboh:
1. PBT 277/2007: Diduga menjadi alas hak awal yang kini berdiri Perumahan Graha Pena. Publik mempertanyakan keabsahan, riwayat, dan proses peralihannya.
2. Sertifikat No. B-008/KTKA/05/2025: Dokumen terbaru yang juga dimintakan keterbukaan informasinya oleh InteraksiNews.com, namun ikut bungkam.
Jika kedua dokumen ini bersih dan prosedural, mengapa BPN harus bungkam? Justru keterbukaan adalah kunci untuk mematahkan isu mafia tanah!
“Ketika instansi publik yang seharusnya jadi garda terdepan pelayanan pertanahan memilih diam setelah dikonfirmasi resmi dengan tanda terima yang sah, maka publik berhak berasumsi ada yang tidak beres. Kami menduga ada yang ditutup-tutupi,” tegas Eljon Manik, Kabiro Bogor Raya Interaksi-News.com.
"InteraksiNews.com Beri Peringatan Keras":
Kami, InteraksiNews.com dengan slogan Berani - Jujur - Cerdas (Berani, Tajam, Berimbang) memberikan waktu 2x24 jam ke depan bagi Kantah BPN Bogor I untuk menjawab. Jika tetap bungkam, kami akan:
1. Melayangkan Surat Kedua & Somasi Keterbukaan Informasi ke Kanwil BPN Jabar dan Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.
2. Melaporkan dugaan Maladministrasi dan Pelanggaran UU KIP ke Ombudsman RI.
3. Membuka Investigasi Lanjutan dengan melibatkan narasumber BPN internal, warga terdampak, dan ahli hukum pertanahan.
Jangan main-main dengan tanah rakyat! BPN Bogor I harus bicara!
Penulis :Tim Investigasi
Editor. : Redaksi
Bogor Raya | 4 Oktober 2026
Komentar
Posting Komentar