DUGAAN "RAJA KECIL" DI KARANG ASEM TIMUR! "Deretan Ruko Liar Diduga Kuasai Rumija Sukahati - Tarikolot", "Kemana nih Satpol PP Citeureup"..?
CITEUREUP, InteraksiNews.com || Fenomena dugaan penguasaan Ruang Milik Jalan (Rumija) oleh bangunan liar kembali mencuat di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Deretan bangunan yang disulap menjadi toko, warung hingga ruko sewaan di jalur strategis Sukahati – Tarikolot – Tengsaw, tepat di depan PT. Sumiden, Desa Karang Asem Timur, menuai sorotan tajam masyarakat.
Hasil investigasi tim InteraksiNews.com di lapangan pada Rabu, 30 September 2026, menemukan sejumlah bangunan permanen diduga berdiri tepat di atas Rumija dan bahu jalan. Bangunan tersebut aktif digunakan untuk usaha toko material dan warung kelontong, lengkap dengan aktivitas bongkar muat yang diduga memakan badan jalan.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar: "Kemana pengawasan Satpol PP Kecamatan Citeureup dan Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai penegak Perda"?
Ketua LSM Perkasa Kabupaten Bogor, Supriadi (Yadi Supriyadi) yang turun langsung ke lokasi, meminta Satpol PP dan Dinas Teknis terkait tidak tutup mata.
Menurutnya, aturan sudah sangat jelas dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Bab II Pasal 2, 3 dan 4, yang mengatur bahwa Rumija tidak boleh dibangun atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa izin, karena merupakan bagian dari pembinaan dan pengamanan fungsi jalan umum.
_"Kalau memang ada bangunan yang berdiri di Rumija, pertanyaannya sederhana: pengawasan Satpol PP selama ini ke mana? Apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan-bangunan tersebut?"_ tegas Yadi Supriyadi kepada InteraksiNews.com.
Ia yang disebut warga sebagai pemuka masyarakat Karang Asem Timur, menyindir keras adanya dugaan pembiaran. Di lapangan, isu beredar ada sosok yang dijuluki warga sebagai "Raja Kecil" dan "Ratu Bawel" yang diduga membekingi berdirinya warung dan ruko liar tersebut seenaknya di sepanjang jalur tersebut.
_"Rumija bukan ruang yang dapat dimanfaatkan secara bebas. Jangan hanya melihat toko berdiri di pinggir jalan lalu dianggap persoalan biasa. Harus di cek apakah masuk Rumija, siapa pemilik tanahnya, bagaimana izinnya, dan apakah aktivitas toko menggunakan bagian jalan untuk parkir maupun bongkar muat,"_ tambahnya.
SOROTAN TAJAM: BONGKAR MUAT GANGGU LALU LINTAS
Lebih dari sekadar bangunan liar, aktivitas ekonomi di lokasi tersebut diduga telah mengganggu fungsi jalan. Truk material yang bongkar muat dan kendaraan pembeli yang parkir sembarangan di bahu jalan, membuat arus lalu lintas Sukahati - Tarikolot yang padat menjadi tersendat.
LSM Perkasa mendesak langkah konkret, bukan hanya menunggu laporan masyarakat.
_"Langkah awalnya harus jelas, lakukan pengukuran Rumija, cek status tanah, periksa dokumen perizinan, kemudian lihat apakah aktivitas usahanya mengganggu fungsi jalan. Dari situ baru dapat ditentukan langkah selanjutnya. Kalau perlu bongkar secepatnya,"_ tegas Supriadi.
Hingga berita ini ditayangkan pada 1 Oktober 2026, belum diperoleh keterangan resmi dari Satpol PP Kecamatan Citeureup, Satpol PP Kabupaten Bogor, maupun Dishub/LLAJ Kabupaten Bogor mengenai status legalitas bangunan, hasil pengawasan, serta apakah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap deretan bangunan di jalur Sukahati–Tarikolot–Tengsaw tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan asumsi adanya pembiaran terhadap pelanggaran Rumija yang kasat mata.
Penulis : Jhon M
Editor : Redaksi
Komentar
Posting Komentar