KEJARI CIBINONG ADA APA? "MASIH DITELAAH" - SURAT 24 SEPTEMBER 2026 SUDAH 28 HARI MANDUL TANPA KEJELASAN WAKTU!, SURUHAN KASIE INTEL DAN PERINTAH KAJAR
CIBINONG, InteraksiNews.com || Ada apa dengan PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor? Pertanyaan ini meledak setelah jawaban mengecewakan yang diterima wartawan InteraksiNews.com di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Cibinong, No.2 Jalan Tegar Beriman, Rabu 22 Oktober 2026 Pukul 09.28.50 WIB.
Surat resmi perihal Penyelamatan Aset 5 Hektare milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejari Cibinong yang diduga diserobot dan dijadikan Perumahan Graha Pena oleh oknum "abal-abal" telah masuk sejak 24 September 2026.
Kamis, 22 Oktober 2026, sudah 28 HARI, surat itu tak kunjung dijawab!
JAWABAN PTSP KEJARI YANG BIKIN PUBLIK GERAM - TEREKAM JELAS:
Saat wartawan InteraksiNews.com melakukan konfirmasi langsung di PTSP Kejari Cibinong dengan menunjukkan bukti surat masuk 24 September 2026, petugas PTSP dengan enteng menjawab kalimat yang kini viral:
> *"Masih mentelaah surat, dan akan membalas surat tanpa kejelasan waktu dari keterangan Petugas PTSP Kejari atas suruhan Kasie Intel dan atas perintah Kajari."
28 HARI = MASIH DITELAAH = TANPA KEJELASAN WAKTU!
3 FAKTA MENCENGANGKAN YANG TERUNGKAP:
FAKTA 1: ADA APA? ASET SENDIRI DI DIAMKAN DISEROBOT OKNUM...!
Yang diserobot itu bukan tanah orang lain! Itu tanah KPN Kejari Cibinong sendiri seluas 5 Ha! Dibeli untuk kesejahteraan pegawai Kejari! Tapi dijadikan perumahan Graha Pena oleh oknum! Seharusnya Kejari paling geram dan paling cepat bertindak! Ini malah surat diselamatkan asetnya sendiri dimandulkan 28 hari!
FAKTA 2: DILEMPAR KE KASIE INTEL PAK IKSAN - ATAS PERINTAH KAJARI!
Informasi yang diperoleh InteraksiNews.com, surat itu kini "masih ditelaah oleh Kasie Intel Pak Iksan atas perintah Kajari", Padahal Surat ditujukan Ke Kajari Cq Kasie Datun. Artinya, 28 hari hanya untuk telaah? Ada apa? Telaah apa yang butuh 28 hari tanpa deadline? Publik bertanya-tanya, apakah ada upaya melindungi oknum Graha Pena?
FAKTA 3: PTSP HANYA TAMENG?
PTSP seharusnya memberikan pelayanan informasi yang jelas, pasti, dan terukur. Bukan jawaban "tanpa kejelasan waktu" atas "suruhan" dan "perintah". Kalimat itu menunjukkan PTSP tidak punya kewenangan, semua di tangan Kasi Intel dan Kajari. Lalu untuk apa ada PTSP?
TIMELINE LENGKAP BUKTI GPS YANG TAK TERBANTAHKAN:
- 24 September 2026: Surat Penyelamatan Aset 5 Ha KPN Kejari Cibinong Jadi Graha Pena masuk ke PTSP Kejari Cibinong, ke DPMPTSP, dan Dumas ke Polres Bogor.
- *22 Oktober 2026 Pukul 09.28.50 WIB: Wartawan http://InteraksiNews.com datang konfirmasi ke PTSP Kejari Cibinong, No.2 Jalan Tegar Beriman, Cibinong.
- Jawaban: "Masih mentelaah tanpa kejelasan waktu atas suruhan Kasie Intel & perintah Kajari."
INTERAKSINEWS.COM & TIM AWAK MEDIA MENGGUGAT TEGAS:
KEPADA KAJARI KABUPATEN BOGOR:
Bapak Kajari, ada apa? 28 hari surat penyelamatan aset institusi Bapak sendiri mandul! Bapak perintahkan Kasi Intel untuk telaah tanpa deadline? Tolong jawab publik! Apakah Bapak tahu, di luar sana, tanah KPN Kejari 5 Ha sudah jadi rumah-rumah Graha Pena yang dijual miliaran?
*KEPADA KASI INTEL KEJARI CIBINONG PAK IKSAN:*
Pak Iksan, sudah 28 hari Bapak telaah apa? Telaah surat Selembar butuh 28 hari? Rakyat butuh kepastian waktu! Berikan 2x24 jam! Jangan biarkan aset Adhyaksa dipermalukan oknum!
KEPADA JAMWAS, KEJATI JABAR, & KEJAGUNG:
Mohon atensi! Ada dugaan pembiaran aset KPN Kejari di Bogor! PTSP Kejari Cibinong mandulkan surat 28 hari dengan jawaban tanpa kejelasan waktu! Ini preseden buruk pelayanan Kejaksaan!
ANCAMAN PUBLIK:
Jika dalam 2x24 jam Kejari Cibinong tidak memberikan jawaban tertulis resmi dengan kepastian waktu dan langkah hukum penyelamatan aset 5 Ha KPN, InteraksiNews.com akan:
1. Laporkan pelayanan buruk PTSP Kejari Cibinong ke Ombudsman RI Perwakilan Jabar & Komjak.
2. Bongkar bukti lengkap perizinan Graha Pena dari DPMPTSP.
3. Bongkar nama-nama oknum abal-abal yang menyerobot tanah 5 Ha KPN Kejari Cibinong jadi Graha Pena dengan bukti sertifikat dan jual beli.
4. Gelar aksi damai wartawan di depan Kejari Cibinong, No.2 Jalan Tegar Beriman.
ASET KPN KEJARI ADALAH MARWAH KEJAKSAAN! JANGAN BIARKAN 5 HA ITU HILANG JADI GRAHA PENA!
SAVE ASET 5 HA KPN KEJARI CIBINONG!
Penulis : Jhon M, I Simbolon & Tim
Editor. : Redaksi
Komentar
Posting Komentar