BREAKING! PINJAM BENDERA TENDER PEMERINTAH DILARANG TOTAL! LANGGAR = BLACKLIST - PERATURAN LKPP NO 3 TAHUN 2026 BERLAKU
Bogor, InteraksiNews.com || Kabar buruk bagi para pemain lama proyek pemerintah yang selama ini hidup dari praktik pinjam bendera! Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi mengetuk palu: Mulai Oktober 2026, peserta tender pemerintah dilarang keras pakai nama perusahaan lain!
Aturan tegas ini tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, yang ditetapkan pada 22 September 2026 di Jakarta dan ditandatangani langsung oleh Sarah Sadiqa. Peraturan ini tercatat dalam BNRI Tahun 2026 Nomor 663.
PINJAM BENDERA = MODUS KORUPSI YANG DITUTUP!
Selama ini, praktik pinjam bendera menjadi celah empuk korupsi di daerah, termasuk di Kabupaten Bogor yang kini sedang disorot KPK dalam 4 kasus besar (OTT Summarecon-BPN Rp106,3 Miliar, RSUD Parung Rp93 Miliar, Bappenda Rp1,5 Miliar, dan Pengadaan Smartboard Disdik).
Dengan modal fee 3-5% kepada pemilik PT/CV, oknum kontraktor bisa ikut tender tanpa legalitas jelas, tanpa kemampuan teknis, dan tanpa tanggung jawab. Ujungnya? Proyek mangkrak, kualitas buruk, dan uang rakyat bocor!
Kini, LKPP menegaskan dalam Perlem No 3 Tahun 2026:
“Dilarang keras melakukan praktik pinjam bendera atau mengalihkan kegiatan (subkontrak ilegal) kepada orang lain.”
WAJIB PUNYA BADAN HUKUM SENDIRI & LAPOR BENEFICIAL OWNER!
Poin paling berani dalam regulasi baru ini:
1. WAJIB BADAN HUKUM SENDIRI (PT/CV)
Tidak ada lagi alasan “belum punya PT”. Untuk ikut tender pemerintah melalui INAPROC (Katalog Elektronik), peserta WAJIB memiliki badan hukum sendiri yang terverifikasi. Jika masih pinjam, sistem akan otomatis menolak!
2. WAJIB LAPOR PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNER)
Setiap pelaku usaha diwajibkan melaporkan data pemilik manfaat yang sebenarnya. Ini untuk mencegah praktik perusahaan bayangan, perusahaan fiktif, dan penawaran ganda yang selama ini merajalela. Data akan terintegrasi dengan pajak dan perbankan, sehingga praktik curang sangat berisiko hukum!
3. SANKSI TEGAS: DISKUALIFIKASI & BLACKLIST!
Pelaku usaha yang terbukti pinjam bendera tidak hanya didiskualifikasi dari tender, tetapi juga terancam masuk daftar hitam (blacklist) pengadaan pemerintah. ASKONAS Simalungun bahkan mendesak Pemkab untuk segera sosialisasikan aturan ini agar tidak ada alasan “tidak tahu”
JANGAN KELUAR FEE 3-5% TERUS, BIKIN PT SENDIRI LEBIH HEMAT!
Daripada setiap proyek keluar fee 3-5% hanya untuk sewa nama, jauh lebih hemat dan aman mendirikan PT/CV sendiri. Selain lebih murah dalam jangka panjang, kontraktor bisa membangun rekam jejak usaha (track record) yang menjadi modal utama untuk ikut tender besar di 2027 mendatang.
PERINGATAN UNTUK PPK & POKJA PEMILIHAN DI BOGOR!
Dengan berlakunya aturan ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan di Kabupaten Bogor wajib lebih jeli. Jika masih meloloskan peserta yang pinjam bendera, mereka ikut bertanggung jawab secara hukum. Ini momentum bersih-bersih pengadaan di Bogor yang sedang DARURAT KORUPSI!
InteraksiNews.com akan terus mengawal implementasi Peraturan LKPP No 3 Tahun 2026 di Kabupaten Bogor dan membuka ruang pengaduan bagi kontraktor lokal yang menemukan praktik pinjam bendera masih berlangsung.
BOGOR BERSIH PENGADAAN! STOP PINJAM BENDERA!
*Sumber: JDIH LKPP - Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2026,
Penulis : Jhon M & Tim
Editor: Redaksi
#BogorDaruratKorupsi
#TenderBersih
Komentar
Posting Komentar