UPAH Rp4,2 JUTA DI BAWAH UMK, 5 TAHUN MASIH KONTRAK TRAINING & LEMBUR TAK DIBAYAR - "FAKTA LENGKAP KESURUPAN MASSAL PT YURI INDO APPAREL CILEUNGSI



CILEUNGSI, InteraksiNews.com || Jalan Raya KH Umar, Rawa Ilat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah seorang karyawan menyampaikan sejumlah keluhan terkait jam kerja, dugaan lembur yang belum dibayarkan, potongan BPJS hingga Rp500 ribu, upah di bawah UMK, hingga status hubungan kerja yang janggal selama 5 tahun masih kontrak dan training.

Keluhan tersebut disampaikan seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Informasi yang disampaikan masih merupakan keterangan sumber dan belum seluruhnya dapat diverifikasi secara independen.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kejadian yang oleh sejumlah karyawan disebut sebagai kesurupan massal pada Jumat (1/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen mengenai jumlah karyawan yang terdampak, kondisi mereka, penanganan perusahaan, maupun penyebab kejadian tersebut.

KERJA 06.30-21.00 WIB, LEMBUR TAK DIBAYAR & HARI LIBUR TAK DIHITUNG LEMBUR

Menurut sumber, kejadian itu berlangsung di tengah kondisi kerja yang disebut cukup berat. Ia mengaku terdapat karyawan yang mulai bekerja sekitar pukul 06.30–07.00 WIB dan baru meninggalkan tempat kerja hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

"Justru karena lembur mereka tidak dibayar. Pulang jam sembilan malam, masuk kerja jam tujuh pagi," ungkap sumber, dikutip dari laporan awal http://updateceritaindonesia.id.

Sumber juga mengklaim bahwa pekerjaan yang berlangsung hingga hari libur tidak selalu diperhitungkan sebagai lembur. Klaim tersebut masih memerlukan konfirmasi serta pencocokan dengan data absensi dan sistem pembayaran perusahaan.

Durasi 14,5 jam per hari itu melampaui batas maksimal lembur sesuai PP No 35 Tahun 2021 yang hanya membolehkan lembur maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.

"TERBONGKAR: GAJI Rp4,2 JUTA, POTONGAN BPJS Rp500 RIBU, TAKE HOME PAY CUMA Rp3,7 JUTA - DI BAWAH UMK BOGOR 2026 Rp5,16 JUTA"

Persoalan lain yang disampaikan adalah mengenai penghasilan. Sumber mengaku menerima gaji sekitar Rp4,2 juta per bulan, dengan adanya potongan yang disebut berkaitan dengan BPJS sekitar Rp500 ribu per bulan.

Besaran tersebut belum dapat dipastikan sebagai upah pokok maupun keseluruhan penghasilan karena redaksi belum memperoleh slip gaji atau penjelasan resmi perusahaan mengenai komponen upah dan potongan.

Fakta ini menjadi krusial karena UMK Kabupaten Bogor 2026 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui SK Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 adalah sebesar Rp5.161.769 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Untuk UMK 2025 saja sebesar Rp4.877.211.

Artinya, gaji Rp4,2 juta itu minus Rp961.769 di bawah UMK 2026 dan minus Rp677.211 di bawah UMK 2025. Setelah dipotong BPJS Rp500 ribu, take home pay karyawan hanya sekitar Rp3,7 juta.

Hal ini berpotensi melanggar Pasal 88E UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum dengan ancaman pidana penjara 1-4 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Selain itu, potongan Rp500 ribu juga dinilai tidak wajar. Secara regulasi, iuran yang ditanggung pekerja hanya BPJS Kesehatan 1%, BPJS Ketenagakerjaan JHT 2% dan JP 1%, total sekitar Rp200 ribu. Selisih sekitar Rp300 ribu per karyawan dipertanyakan peruntukannya.

5 TAHUN KERJA MASIH KONTRAK DAN TRAINING, LANGGAR UU!

Sorotan paling miris diarahkan pada status hubungan kerja. Sumber menyebut terdapat pekerja yang telah bekerja selama kurang lebih lima tahun tetapi masih berstatus kontrak atau disebut masih dalam masa training.

"Sudah lima tahun kerja, tetapi masih kontrak dan training," ujarnya.

Keterangan tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari perusahaan, terutama mengenai dasar penerapan hubungan kerja, masa training, mekanisme perpanjangan kontrak, serta kebijakan pengangkatan karyawan.
[16/10 12.43] Bogor eljonmanik037: Secara hukum, masa training/percobaan hanya boleh diterapkan untuk PKWTT dan maksimal 3 bulan sesuai Pasal 60 UU Ketenagakerjaan. PKWT/kontrak maksimal 5 tahun sesuai Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003 jo UU Cipta Kerja dan setelah itu wajib diangkat menjadi karyawan tetap. Jika 5 tahun masih kontrak dan training, diduga terjadi penyelundupan hukum hubungan kerja untuk menghindari kewajiban pesangon, THR, dan jaminan kerja.

HRD IMAS BUNGKAM, REDAKSI DATANGI PABRIK SABTU 12/9/2026 TAK DITEMUI

Redaksi Update Cerita Indonesia telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Yuri Indo Apparel. Pada Sabtu (12/9/2026), redaksi mendatangi lokasi perusahaan di Jalan Raya KH Umar, Rawa Ilat, Desa Dayeuh, Cileungsi, namun belum berhasil menemui pihak manajemen.

Imas selaku HRD PT Yuri Indo Apparel juga telah diupayakan untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun kedatangan langsung ke lokasi, namun belum memberikan keterangan.

InteraksiNews.com juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Yuri Indo Apparel, Disnaker Kabupaten Bogor, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Wilayah Bogor, serta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Cabang Cibinong.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius untuk dilakukan sidak dan audit ketenagakerjaan menyeluruh.

Penulis: Jhon M - Tim Investigasi
Editor: Redaksi 

> Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan keterangan sumber dan laporan http://updateceritaindonesia.id. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah, cover both sides, dan memberikan ruang hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Besaran gaji Rp4,2 juta dan potongan Rp500 ribu masih memerlukan verifikasi slip gaji dan konfirmasi resmi perusahaan.

Komentar