SKANDAL DISNAKER JABAR WIL I BOGOR: 2 Surat Konfirmasi Pers Dijawab 1 Surat? Ada Apa? InteraksiNews Protes Resmi Ke Kadisnaker Jabar
Bogor, InteraksiNews.com || Suhu pengawasan ketenagakerjaan di Bogor mendidih! UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat diduga melakukan pelanggaran tata naskah dinas dan pengaburan penegakan hukum.
Fakta panas, 2 (dua) surat konfirmasi pers resmi dari http://InteraksiNews.com yang berbeda nomor, perihal, dan tanggal, dijawab hanya dengan 1 (satu) surat saja: No.2254/TK.04.01/PK.WIL.I BGR tanggal 7 Oktober 2026.
Padahal substansinya beda jauh dan menyangkut nasib pekerja di PT Anugerah Jaya Cileungsi.
KRONOLOGI 2 SURAT YANG DIGULUNG JADI 1:
Surat 1: No.009/KONF-IN/IX/2026 tgl 17 September 2026
Perihal: Permohonan Konfirmasi & Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan oleh PT Anugerah Jaya Cileungsi.
Inti: Mohon periksa dugaan pekerja tidak didaftarkan BPJS, tidak ada PKWT, upah di bawah UMK.
Surat 2: No.065/KONF-IN/IX/2026 tgl 29 September 2026
Perihal: PERMOHONAN KONFIRMASI TEGAS & KETERANGAN PERS – DUGAAN PELANGGARAN BERAT NORMA KETENAGAKERJAAN.
Inti: Sudah level berat, mohon Nota Pemeriksaan dan tindakan tegas.
JAWABAN ANEH DISNAKER: 2 JADI 1!
Dalam surat No.2254, Disnaker menjawab:
> Jawaban atas 009: Tim Pengawas mencari keberadaan perusahaan yang dimaksud namun tidak ditemukan. Kami meminta Saudara untuk dapat memberikan alamat lengkap perusahaan...
> Jawaban atas 065: Lokasi tersebut merupakan gudang pengepul barang-barang bekas. Pekerja telah terdaftar BPJS. Pekerja harian lepas. Data/dokumen ketenagakerjaan belum dapat ditunjukkan oleh penanggung jawab gudang.
4 KEJANGGALAN YANG BIKIN PUBLIK GERAM:
1. KONTRADIKTIF: Katanya perusahaan tidak ditemukan (jawaban 1), tapi kok tahu itu gudang pengepul, tahu pekerja sudah BPJS, tahu harian lepas (jawaban 2)? Berarti ditemukan dong!
2. MELANGGAR TATA NASKAH DINAS: Permendagri No.80/2015 jelas: 1 surat masuk = 1 surat keluar. Tidak boleh 2 surat beda perihal dijawab 1 surat. Ini cacat administrasi dan mengaburkan tanggung jawab hukum.
3. TIDAK ADA PENEGAKAN HUKUM: Poin paling fatal: _"Data/dokumen ketenagakerjaan belum dapat ditunjukkan"_. Itu sudah pelanggaran Pasal 54 UU 13/2003! Harusnya langsung terbitkan Nota Pemeriksaan I dengan sanksi, bukan berhenti di kalimat _"belum dapat ditunjukkan"_.
Mana BAP nya? Mana Nota I nya? Mana daftar hadir pemeriksaan 30 September 2026?
4. SUBJEK HUKUM DIKABURKAN: Surat InteraksiNews jelas PT Anugerah Jaya Cileungsi (badan hukum). Jawaban Disnaker jadi _"penanggung jawab gudang"_. PT hilang, jadi gudang. Ini pengalihan isu.
INTERAKSINEWS LAYANGKAN PROTES RESMI KE KADISNAKER JABAR
Karena jawaban dinilai tidak layak, tidak profesional, dan sapu jagad, Kabiro Bogor Raya InteraksiNews.com resmi melayangkan Surat Protes No.089/PROTES/IN/X/2026 kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Tuntutannya:
1. Jawab terpisah 2 surat sesuai kaidah tata naskah dinas.
2. Serahkan salinan Nota Pemeriksaan I, BAP, dan Daftar Hadir 30 September 2026.
3. Perjelas subjek hukum: PT atau gudang?
4. Lakukan pemeriksaan ulang bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Surat protes juga ditembuskan ke Dirjen Binwasnaker Kemnaker RI, Ombudsman Jabar, dan Komisi V DPRD Jabar.
InteraksiNews.com membuka ruang hak jawab 2x24 jam untuk Kepala UPTD Wasnaker Wil I Bogor sesuai UU Pers No.40/1999.
Penulis: Jhon M & Tim Investigasi
Editor: Redaksi
Komentar
Posting Komentar