PADANGSIDIMPUAN - InteraksiNews.com - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2025 menjadi objek laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. Pelapor meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa kelengkapan administratif dokumen, tetapi juga menelusuri alasan, proses, serta pelaksanaan pergeseran anggaran tersebut.
Laporan disampaikan Irwandi Nasution dari KPK-Tipikor Divisi Intelijen dan Investigasi dan diterima staf Kejari Padangsidimpuan, Nurjannah, pada Selasa (6/10/2026). Laporan itu pada pokoknya meminta Kejari melakukan penelaahan terhadap DPPA Dinas Pendidikan TA 2025 untuk memastikan apakah proses pergeseran dan penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Bagi pelapor, keberadaan DPPA tidak cukup hanya dilihat sebagai dokumen perubahan administrasi anggaran. Yang perlu dipastikan adalah apa dasar pergeseran dilakukan, kegiatan dan anggaran apa yang berubah, siapa yang mengusulkan dan menyetujui, bagaimana proses perubahan tersebut dilakukan, serta apakah pelaksanaan setelah perubahan benar-benar sesuai dengan dokumen anggaran yang telah ditetapkan.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan dan pendalaman terhadap DPPA Tahun Anggaran 2025. Jangan hanya melihat dokumennya ada atau tidak, tetapi perlu dilihat dasar pergeserannya, prosesnya, perubahan anggarannya dan pelaksanaannya. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Irwandi.
Menurutnya, pemeriksaan menjadi penting karena setiap perubahan anggaran pemerintah daerah pada prinsipnya harus memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, menurut Irwandi, aparat penegak hukum perlu melihat keterkaitan antara dokumen perencanaan, penganggaran, DPPA, dokumen pelaksanaan kegiatan hingga realisasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Pertanyaan yang kini berada di tangan aparat penegak hukum bukan semata apakah DPPA tersebut secara administratif tersedia, tetapi apakah seluruh proses yang melatarbelakangi perubahan anggaran tersebut dapat dijelaskan dan dibuktikan secara sah.
Jika terdapat perubahan nilai anggaran maupun perubahan kegiatan, pemeriksaan juga dapat diarahkan untuk melihat apakah perubahan tersebut memiliki dasar yang jelas, apakah sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, serta apakah realisasi belanja setelah perubahan benar-benar sesuai dengan tujuan dan peruntukan anggaran.
“Kami berharap Kejari Padangsidimpuan melakukan pendalaman secara profesional dan objektif. Kalau memang seluruh prosesnya sesuai aturan, tentu harus dibuktikan demikian. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, termasuk jika terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, kami berharap tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi,” tegasnya.
Laporan tersebut sekaligus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji kesesuaian antara dokumen dan realisasi. Sebab, potensi persoalan dalam pengelolaan anggaran tidak selalu dapat dilihat hanya dari keberadaan dokumen, tetapi juga dari hubungan antara perencanaan, perubahan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban akhirnya. (Jc)
Komentar
Posting Komentar