SAH! Pekerja Outsourcing Kini WAJIB Dapat Pesangon Jika Kena PHK - Ini Aturan Baru Permenaker No.7/2026 Pengusaha Wajib Catat


CIBINONG, InteraksiNews.com || Kabar gembira untuk ribuan pekerja outsourcing (alih daya) di kawasan industri Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, dan seluruh Kabupaten Bogor! Pemerintah pusat akhirnya mengesahkan aturan yang lebih melindungi hak kalian!

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, pemerintah menegaskan: pekerja outsourcing WAJIB mendapatkan hak kompensasi atas PHK termasuk PESANGON! Tidak boleh lagi di-PHK seenaknya tanpa pesangon!

Aturan ini terbit 30 April 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyoroti praktik outsourcing yang tidak adil.

APA SAJA HAK PEKERJA OUTSOURCING YANG WAJIB DIPENUHI (TIDAK BOLEH DIKURANGI)?

Berdasarkan Permenaker No.7/2026, perusahaan alih daya wajib memberikan:

1.  Upah Layak & Upah Lembur
2.  Jam Kerja & Waktu Istirahat yang Jelas
3.  Cuti Tahunan
4.  Jaminan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
5.  Jaminan Sosial: BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua, Pensiun)
6.  THR Keagamaan
7.  HAK KOMPENSASI ATAS PHK = PESANGON!

Ini artinya status outsourcing tidak lagi boleh mengurangi hak dasar pekerja! Jika di-PHK, harus dapat pesangon sesuai UU!

6 JENIS PEKERJAAN YANG BOLEH DI-OUTSOURCING - DI LUAR ITU DILARANG!

Permenaker ini juga membatasi ketat agar pekerjaan inti tidak dialihdayakan. Hanya 6 sektor penunjang yang boleh:

1.  Layanan Kebersihan (Cleaning Service)
2.  Penyediaan Makanan & Minuman (Catering)
3.  Layanan Pengamanan (Security)
4.  Penyediaan Pengemudi & Angkutan Pekerja
5.  Layanan Penunjang Operasional
6.  Pekerjaan Penunjang di Sektor Strategis: Tambang, Migas, Gas Bumi, Kelistrikan

Di luar itu = Demi hukum hubungan kerjanya menjadi karyawan tetap (PKWTT)! Sehingga kalau di-PHK dapat pesangon, dapat jaminan kesehatan, hari tua, pensiun.

WAJIB ADA PERJANJIAN TERTULIS & DICATAT KE DISNAKER!

Perjanjian alih daya wajib tertulis dan memuat: jenis pekerjaan, durasi, lokasi, jumlah tenaga kerja, hak & kewajiban. Wajib dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan paling lambat 3 hari kerja sejak ditandatangani! Jika tidak, dinas bisa menunda pencatatan.

Perusahaan pemberi kerja (pabrik di Bogor yang pakai jasa outsourcing) kini turut wajib memverifikasi dan memastikan vendor outsourcing sudah menunaikan seluruh hak pekerjanya! Jika vendor nakal, perusahaan pemberi kerja ikut kena sanksi administratif!

TAPI... BURUH PROTES! ADA PASAL KARET?

Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, mendesak Kemnaker merevisi Permenaker No.7/2026 ini. Alasannya:

-   Permenaker tidak mencantumkan pasal perlindungan yang ada di UU No.13/2003 yang menjamin pekerja alih daya yang melanggar aturan otomatis menjadi karyawan tetap.
-   Ada Pasal 3 ayat 2E tentang "layanan penunjang operasional" yang dianggap pasal karet dan multitafsir. Dikhawatirkan menjadi celah perusahaan pakai outsourcing untuk hampir semua pekerjaan inti!

> "Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu dua perintahnya. Satu, memberikan kepastian hukum. Di Permenaker ini justru nggak ada kepastian hukum, nggak jelas apa hubungan kerjanya; dan yang kedua, kata Mahkamah adalah perlindungan. Apa yang mau dilindungi? Nggak ada yang dilindungi," tegas Said Iqbal

ANALISIS INTERAKSINEWS.COM UNTUK BURUH BOGOR:

Ini momentum emas! Ribuan buruh outsourcing di Kabupaten Bogor sering mengeluh di-PHK tanpa pesangon dengan alasan "kontrak habis" padahal sudah kerja bertahun-tahun!

Dengan Permenaker 7/2026 ini:

Buruh di Gunung Putri, Citeureup, Cibinong, dll WAJIB tahu: Jika kalian di-PHK, kalian BERHAK atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak! Jangan mau disuruh tanda tangan pengunduran diri!

Pengusaha WAJIB taat: Jika masih pakai outsourcing untuk pekerjaan inti (operator produksi, admin, dll), maka demi hukum pekerja tersebut adalah karyawan tetap dan wajib dapat pesangon!.

InteraksiNews.com membuka posko aduan! Jika ada perusahaan di Kabupaten Bogor yang masih PHK outsourcing tanpa pesangon setelah aturan ini berlaku, laporkan ke redaksi! Kami akan kawal ke Disnaker Kabupaten Bogor!

BOX INFO :
- Aturan: Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
- Terbit: 30 April 2026
- Poin Penting: Pekerja outsourcing wajib dapat upah, lembur, cuti, BPJS, K3, THR, dan PESANGON saat PHK
- Batasan Kerja: Hanya 6 sektor penunjang
- Sanksi: Administratif bagi perusahaan pelanggar.

Penulis : Jhon M & Tim Investigasi 
Editor.   : Redaksi
Sumber : Kemnaker RI, KSPI

Komentar