PROYEK Rp1,66 MILIAR GARUT MARKET CITY TERKESAN JALAN DI TEMPAT, PUPR GARUT JANGAN TUTUP MATA! APH DIMINTA TURUN TANGAN


GARUT — interaksinews.com - Pelaksanaan proyek rekonstruksi ruas jalan perkotaan di kawasan Garut Market City, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan nilai kontrak Rp1.663.553.800 yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Kondisi pekerjaan di lapangan yang terpantau minim aktivitas pekerja memunculkan pertanyaan serius mengenai progres fisik, efektivitas pengawasan, dan tanggung jawab pelaksana proyek.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut itu dikerjakan oleh CV Karunya Bakti Jaya. Dengan anggaran lebih dari Rp1,6 miliar, masyarakat tentu berhak menuntut hasil pekerjaan yang berkualitas, pelaksanaan yang tepat waktu, serta transparansi penggunaan uang negara.

Pantauan di lokasi menunjukkan material pekerjaan berserakan, sejumlah galian masih terbuka, dan aktivitas pengerjaan terlihat minim saat pengamatan dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan kesan pekerjaan berjalan lamban dan memunculkan pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan jadwal kontrak.

Proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh hanya terlihat dalam dokumen anggaran, tetapi harus menunjukkan progres nyata di lapangan.

PROGRES DIPERTANYAKAN, PUPR GARUT HARUS BUKA DATA!

Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 602.1/18/KTR/PPK-1/DAU/BM/PUPR/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, pelaksanaan proyek ini perlu dievaluasi berdasarkan jadwal, target, dan kewajiban yang telah disepakati.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: berapa persen progres fisik yang telah dicapai? Apakah pekerjaan berjalan sesuai jadwal? Jika terjadi keterlambatan, apa penyebabnya dan langkah apa yang telah dilakukan untuk mengejar ketertinggalan?

Dinas PUPR Garut, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak seharusnya membiarkan pertanyaan tersebut menggantung tanpa penjelasan berbasis data.

Publik perlu mengetahui progres aktual, hasil pengawasan berkala, kendala teknis, serta langkah korektif yang ditempuh. Apabila ditemukan keterlambatan atau pelanggaran kontrak, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan proyek bukan sekadar memeriksa laporan administrasi. Pengawasan harus memastikan pekerjaan di lapangan sesuai spesifikasi, volume, mutu, waktu, dan nilai kontrak.

UANG RAKYAT Rp1,66 MILIAR, JANGAN BIARKAN PENGAWASAN TUMPUL!

Anggaran Rp1.663.553.800 merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan pekerjaan wajib dapat diuji, baik dari sisi administrasi, pelaksanaan fisik, kualitas konstruksi, maupun realisasi pembayaran.

Apabila kondisi lapangan tidak sejalan dengan laporan kemajuan pekerjaan, hal tersebut harus segera diperiksa dan dijelaskan secara terbuka.

PUPR Garut juga perlu memastikan akses masyarakat dan pedagang di kawasan Garut Market City tetap aman. Galian terbuka, material yang berserakan, serta pekerjaan yang tidak tertata berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan kenyamanan pengguna jalan.

Jangan sampai masyarakat harus menanggung dampak pekerjaan dalam waktu berkepanjangan tanpa memperoleh kepastian mengenai progres dan target penyelesaian.

Jangan hanya bicara anggaran dan perencanaan. Tunjukkan hasil pekerjaan, jelaskan kendala, dan pastikan setiap rupiah uang rakyat menghasilkan manfaat nyata.

APH DIMINTA TURUN TANGAN, PERIKSA JIKA ADA INDIKASI PENYIMPANGAN!

Melihat kondisi pekerjaan yang menjadi sorotan, aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Garut maupun Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Garut, diminta memberi perhatian terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Pengawasan dan pemeriksaan diperlukan apabila terdapat indikasi pelanggaran yang didukung bukti atau informasi yang dapat diverifikasi. Langkah tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai ketentuan, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum fakta diperiksa.

Setidaknya, ada lima aspek yang patut menjadi perhatian:

1. Proses pengadaan barang dan jasa

Memastikan proses pemilihan penyedia dilaksanakan sesuai aturan, dengan persyaratan dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Progres fisik dan jadwal kontrak

Memeriksa kesesuaian kondisi aktual di lapangan dengan jadwal pelaksanaan, target pekerjaan, dan laporan kemajuan.

3. Realisasi pembayaran

Memastikan pembayaran sesuai dengan ketentuan kontrak dan pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan serta diverifikasi.

4. Kualitas dan volume pekerjaan

Memeriksa kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak.

5. Tanggung jawab PPK dan penyedia

Menelusuri apakah pengawasan, evaluasi, teguran, serta tindakan korektif telah dilaksanakan apabila ditemukan persoalan dalam pekerjaan.

Pemeriksaan yang profesional harus berdasarkan dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, dan bukti yang sah. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan selanjutnya perlu dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

CV KARUNYA BAKTI JAYA DAN PUPR GARUT DITANTANG MEMBERIKAN PENJELASAN

Sebagai penyedia jasa, CV Karunya Bakti Jaya perlu menjelaskan progres pekerjaan, kendala yang dihadapi, serta target penyelesaian proyek. Sementara itu, PUPR Garut wajib memberikan keterangan mengenai hasil pengawasan dan langkah yang telah ditempuh untuk memastikan kewajiban kontrak dipenuhi.

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut dan PPK-1 kegiatan belum memberikan klarifikasi atas persoalan yang disorot, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Klarifikasi dari pihak terkait tetap terbuka dan penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh serta berimbang mengenai kondisi proyek tersebut.

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling menyampaikan pernyataan. Yang dibutuhkan ialah data progres yang terukur, penjelasan yang transparan, serta tindakan nyata apabila ditemukan kekurangan atau pelanggaran.

Proyek ini harus dijawab dengan fakta, bukan sekadar janji. PUPR Garut perlu membuka data, penyedia harus menunjukkan kinerja, dan APH diminta menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan berdasarkan bukti.

Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Infrastruktur harus diselesaikan sesuai ketentuan. Dan kepentingan masyarakat tidak boleh dikesampingkan.

DATA PROYEK

- Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
- Pekerjaan: Rekonstruksi Ruas Jalan Perkotaan (Garut Market City), Kecamatan Garut Kota
- Nilai kontrak: Rp1.663.553.800
- Sumber dana: APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026
- Penyedia: CV Karunya Bakti Jaya
- Nomor kontrak: 602.1/18/KTR/PPK-1/DAU/BM/PUPR/2026
- Tanggal kontrak: 26 Agustus 2026

Catatan redaksi: Istilah “terkesan jalan di tempat” merujuk pada kondisi yang terpantau saat pengamatan, bukan kesimpulan final mengenai keterlambatan kontrak. Penetapan keterlambatan, pelanggaran, atau dugaan penyimpangan harus didasarkan pada data dan pemeriksaan yang dapat diverifikasi. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi PUPR Garut, PPK, serta CV Karunya Bakti Jaya. (Hermawan)

Komentar